Sementara Kasipidsus Kajari Mimika, Donny S Umbora menambahkan, keputusan MA nomor 477 itu keluar pada 2017. Namun, pihaknya baru menerima putusan tersebut pada 2018 lalu.
“Setelah mendapatkan putusan MA tersebut, pihaknya melakukan pendekatan kepada keluarga. Namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak memenuhi undangan, sehingga dilakukan penangkapan,” katanya.
Kasus korupsi pada kegiatan Prajabatan CPNS golongan I, II, dan III tahun anggaran 2011 ini, AH berperan sebagai PPTK.
Dimana AH menjadi PPTK pada APBD Perubahan yang masuk pada Desember 2011. Kemudian disaat dilakukan penyelidikan oleh anggota ditemukan kerugian negara.
Sehingga AH bersama dua orang lagi, yakni TH dan EN ditetapkan tersangka oleh penyidik.
“Pada kasus ini, kerugian negara sebesar1,1 miliar rupiah. Namun dari jumlah tersebut, kerugian negara untuk AH sendiri 600 juta rupiah sekian. Tapi dalam putusan MA, uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan 200 juta rupiah sekian. Ini karena ada yang diakui dan ada yang tidak,” terangnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis