Kejari Merauke Terbitkan 2 Sprindik Dugaan Korupsi di Boven Digoel

Kajari Merauke, Sultan D. Sitohang, SH didamping Kasi Pidsus, Dony Stiven Umbora, SH, MH, Kasi Intel Willy, SH dan Kasi Datun, Eko Nuryanto, SH menggelar Konferensi Pers. (Foto: Intel Kejari Merauke)
Kajari Merauke, Sultan D. Sitohang, SH didamping Kasi Pidsus, Dony Stiven Umbora, SH, MH, Kasi Intel Willy, SH dan Kasi Datun, Eko Nuryanto, SH menggelar Konferensi Pers. (Foto: Intel Kejari Merauke)

MERAUKE, seputarpapua.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menerbitkan dua (2) surat perintah penyidikan (Sprindik) penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan lanjutan Kantor Bupati baru Satu Atap arah Kantor DPRD Boven Digoel, Papua Selatan untuk item pekerjaan tahun 2022 dan 2023.

Surat perintah penyidikan pertama bernomor 02 R.1.15.Fd.1/07/2024 untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan lanjutan Kantor Bupati baru Satu Atap arah Kantor DPRD Boven Digoel untuk pekerjaan tahun 2022 berupa perehaban berat bangunan gedung dengan pagu anggaran Rp.15 miliar.

Surat perintah penyidikan kedua bernomor: 03.R.1.15.Fd.1/07/2024 tertanggal 19 Juli 2024 untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan lanjutan Kantor Bupati baru Satu Atap arah Kantor DPRD Boven Digoel untuk pekerjaan tahun 2023 berupa pekerjaan taman dengan pagu anggaran Rp.12,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Sulta D. Sitohang menerangkan, dengan diterbitkan atau dikeluarkan dua buah surat perintah penyidikan (Sprindik), maka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan kantor baru Bupati Boven Digoel 2022 dan 2023 ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Hari ini kita telah menggelar perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor baru Bupati Boven Digoel Satu Atap Arah Kantor DPRD tahun anggaran 2022 dan 2023,” ujar Sulta Sitohang kepada awak media di Kantor Kejari Merauke Jalan TMP Polder, Jumat (19/7/2024).

Sulta Sitohang menyebut pihaknya telah menerbitkan atau mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor: 02 R.1.15.Fd.1/07/2024 untuk tahun anggaran 2022 dengan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan.

“Penyelidikan dimulai dari diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan tanggal 21 Juni 2024. Kurang lebih satu bulan, kami melakukan penyelidikan. Kemudian hari ini kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Sitohang.

Sitohang menambahkan, di tahun 2023 untuk dugaan Tipikor pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap Arah Kantor DPRD Boven Digoel tahun anggaran 2023. Itu dengan Surat Perintah bernomor: 03.R.1.15.Fd.1/07/2024 tertanggal 19 Juli 2024.

“Kami tingkatkan dari lidik ke sidik untuk mencari siapa-siapa yang bertanggungjawab untuk membuat terang tindak pidananya,” sambung Kajari Sulta Sitohang didampingi Kasi Pidsus Kejari Merauke, Dony Stiven Umbora, Kasi Intel Willy dan Kasi Datun, Eko Nuryanto.

Advertisements

Kepala Seksi Intelijen Kejari Merauke, Willy menerangkan lebih lanjut terkait perhitungan kerugian negara dari dugaan Tipikor pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap Arah Kantor DPRD Boven Digoel tahun anggaran 2022 dan 2023. Dua perkara itu dengan subyek hukum dan penggunaan anggaran yang berbeda.

“Di sini ada 2 penanganan perkara yaitu tahun 2022 dan 2023 untuk pekerjaan pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap Arah Kantor DPRD Boven Digoel. Tahun 2022 pembangunan dilaksanakan oleh kontraktor CV berinisial VP dimana dalam pekerjaan ada yang bertindak sebagai pelaksana berinisial AFS dan JS,” sebut Kasi Intel, Willy.

“Itu adalah mereka yang melaksanakan pekerjaan mulai dari proses tender sampai dengan kegiatan pekerjaan selesai. Bahwa faktanya dari proses-proses yang dilaksanakan mulai dari proses tender, RS yang berinisiatif mencari perusahaan dengan direktur orang asli Papua,” bebernya.

“Jadi salah satu syaratnya mereka berinisiatif mencari perusahaan tersebut dan mengikuti proses tender. Setelah kami meminta keterangan dari hasil penelusuran lapangan didapati fakta-fakta, kami tim penyelidik bersama ahli, Wilem Gasper ditemukan adanya mark-up volume atau kekurangan volume pekerjaan di lapangan,” ujar Willy.

Kekurangan volume pekerjaan tahun 2022, lanjutnya, diketahui 11,02 persen, ada kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut dengan nilai Rp. 1.337.361.882,32 (Rp.1,3 miliar). Berdasarkan metode-metode yang dilakukan bersama ahli, sehingga tim penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Untuk tahun 2023, di sini modusnya hampir sama. Mereka masih mencari perusahaan dengan direktur orang asli Papua juga. Namun menggunakan CV berinisial PAS dan pekerjaan dilaksanakan oleh JS. Mereka masih melakukan proses pembayaran sama seperti ditemukan tahun 2022 bahwa ada mark-up volume dan kekurangan volume pekerjaan tersebut 35,30 persen,” ucapnya.

Advertisements

“Terjadi kelebihan dari pembayaran sebesar Rp. 3.727.338.707,72. Dari hasil ini kami dari tim penyidik menemukan adanya sebuah peristiwa pidana dan kami tingkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Kami temukan adanya suatu perbuatan melawan hukum, yakni penyalahgunaan kewenangan dengan sejumlah nilai kerugian negara,” sebutnya lanjut.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Merauke, Stiven Umbora mengatakan, proses penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih 1 bulan atas perkara itu ditemukan adanya peristiwa pidana perbuatan melawan hukum dan sejumlah kerugian negara yang sudah dihitung.

“Selanjutnya, kami akan meminta BPKP atau pihak Inspektorat melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, misalnya pekerjaan di tahun 2023 ini ada harga-harga yang dimark-up dan volume-volume pekerjaan yang seharusnya tidak sesuai rasionalisasi ekonomi yang sebenarnya. Ada volume pekerjaan ditambahkan, sehingga disebut mark-up volume,” kata Stiven Umbora.

“Jadi ada 2 surat perintah penyidikan yang dikeluarkan yang nanti kami lakukan penyidikan dugaan Tipikor pekerjaan di tahun 2022 dan 2023. Jadi ada 2 perkara yang hari ini diterbitkan Sprindik. Dua perkara ini adalah 2022 rehab berat gedung di blok C dan blok E dan 2023 adalah pekerjaan taman,” lanjutnya.

Kasi Datun Kejari Merauke, Eko Nuryanto, SH juga menerangkan bahwa dalam proses penyelidikan pihaknya hanya mencari ada suatu peristiwa pidana dan di dalamnya telah terjadi kerugian negara.

“Jumlah kerugian negara masih dalam estimasi sementara. Apabila nanti dalam pengujian mutu atau kualitas dari material yang dilakukan bersama ahli nanti akan bertambah nilai kerugian negara. Kami akan minta perhitungan dari instansi terkait yakni BPKP atau akuntan publik,” terang Eko Nuryanto.

“Jadi penegasan, belum ada tersangkanya. Nanti di proses penyidikan ini baru kami akan mencari dan menentukan siapa-siapa saja yang akan dimintai pertanggujawaban guna menetapkan tersangkanya,” sambungnya.

Advertisements

Eko Nuryanto merincikan anggaran pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Boven Digoel di tahun 2022 yakni perehaban berat bangunan gedung dengan pagu anggaran Rp.15 miliar dan nilai kontrak sebesar Rp.13.926.746.669,89atau Rp.13,9 miliar.

“Sedang untuk tahun 2023 Pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Boven Digoel berupa pekerjaan taman, total pagu anggaran Rp.12.420.000.000, terbagi dalam pekerjaan fisik Rp.12 miliar dan Rp.420.000.000 dan untuk jasa konsultasi. Untuk nilai kontraknya pekerjaan tahun 2023 sebesar Rp.11.719.700.000 dan untuk jasa konsultasi Rp.368.000.000,” pungkasnya.

penulis : Hendrik Resi
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan