TIMIKA | Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua bereaksi terhadap aparat keamanan di Timika membubarkan sekolompok warga yang berencana melakukan demo menolak Otsus Jilid II, Rabu (23/9).
Dalam siaran pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Nomor: 020-SK-KPHHP/IX/2020 yang diterima Seputarpapua.com, Rabu siang, disebutkan bahwa Kepolisian Resor Mimika bersama TNI dilarang membungkam ruang demokrasi Front Rakyat Papua.
Mereka meminta kepolisian setempat segera membebaskan tujuh orang massa aksi Front Rakyat Papua dan mengadili oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga.
Dijelaskan, aparat TNI-Polri di Timika telah membubarkan massa aksi Front Rakyat Papua secara paksa menggunakan kekerasan dan menangkap tujuh orang antara lain, Petrus Aim, Fredy Yeimo, Ardi Murib, Dorlince Iyowau, Melvin Yogi, Penias Nawipa dan Deborius Selegani.
Dikatakan, salah satu warga bernama Fredy Yeimo mengalami luka saat polisi membubarkan massa.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM menilai pembubaran paksa menggunakan kekerasan terhadap massa aksi Front Rakyat Papua bertentangan dengan hukum. Sebab, dalam rangka menggelar aksi damai dengan tema “Merespon kebijakan implementasi Otsus yang belum berpihak dan berdampak bagi rakyat Papua” pada tanggal 23 September 2020, di hari Senin, 21 September 2020, Front Rakyat Papua telah melayangkan surat pemberitahuan ke Polres Mimika. Di mana, salinan surat pemberitahuan pun telah dikirim ke Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.
Oleh karena itu, melalui fakta Front Rakyat Papua telah melayangkan surat pemberitahuan ke Polres Mimika pada tanggal 21 September 2020 dan membuktikan bahwa dalam rangka menggelar aksi damai ini Front Rakyat Papua telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Mengingat Polres Mimika yang menerima surat pemberitahuan tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan secara langsung, membuktikan bahwa Polres Mimika tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur pada pasal 13 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis