Menko Polhukam Paparkan Dua Bentuk Kebijakan untuk Papua

TIMIKA | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Moh Mahfud MD menyebut pemerintah memiliki dua kebijakan untuk menuntaskan permasalahan di Papua, yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Pertama adalah kebijakan secara umum, kedua adalah kebijakan pemerintah dalam menghadapi situasi terakhir,” kata Mahfud saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Kebijakan penanganan Papua secara umum, kata dia, adalah dengan tetap menggunakan pendekatan kesejahteraan, pendekatan damai, tanpa kekerasan, dan tanpa senjata.

Menurut Mahfud, kebijakan ini sudah tertuang dalam Impres nomor 9 tahun 2020 yang berisi instruksi penanganan Papua dengan pendekatan kesejahteraan melalui pembangunan yang komprehensif dan multidimensi.

“Kebijakan ini, dalam tataran teknisnya, antara lain afirmasi berupa Dana Otonomi Khusus (dana Otsus) hingga afirmasi di bidang politik dan pendidikan,” katanya.

Dana Otsus di Papua, sebut Mahfud, diberikan sebesar 2 persen dari dana alokasi khusus (DAU) dan tahun depan direncanakan menjadi 2,2 persen dari DAU.

“Yang itu berarti menurut perhitungan Pak Rizal Ramli dalam sebuah acara televisi, kira-kira kalau dirata-ratakan, belanja untuk setiap orang Papua itu sebesar 17 kali lebih besar dari rata-rata untuk orang di luar Papua,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Mahfud, ada peluang-peluang politik khusus yang diberikan pemerintah dalam rangka afirmasi. Antara lain gubernur dan wakil gubernur di Papua dan Papua Barat harus orang asli Papua. Kebijakan ini tidak ada di daerah lain.

“DPRD Papua juga diberi kuota, bahwa 25 persen harus orang asli Papua. Itu afirmasi,” tutur Mahfud MD.

editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan