TIMIKA | Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menerima pendapatan sebesar Rp733 miliar dari perubahan kontrak karya (KK) ke Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia triwulan pertama 2022.
“Yang 2,5 persen itu yang saya bilang dari Freeport itu sudah masuk Rp733 miliar. Itu perubahan kontrak karya menjadi IUPK,” kata Dwi di kantornya, Kamis (7/4/2022).
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah menjelaskan, berdasarkan undang-undang minerba nomor 3 tahun 2020, pengelola IUPK wajib menyisihkan pendapatan bersihnya sebesar 10 persen.
10 persen pendapatan perusahaan ini, dibagi ke pemerintah pusat, Provinsi, kabupaten kota dan juga kabupaten yang menjadi daerah penghasil.
Lebih luas, Dwi menerangkan 10 persen yang sisihkan, Pemerintah Pusat mendapatkan 4 persen dan 6 persen di daerah.
Enam persen ini juga dibagi-bagi, 2,5 persen untuk daerah penghasil yaitu Mimika, 1,5 persen untuk Provinsi dan 2 persen dibagi rata untuk kabupaten kota di dalam satu Provinsi.
“Jadi ke Merauke, Jayapura kabupaten lain itu mereka dapat semua. Jadi misal 2 persen dibagi rata ke berapa kabupaten kota ini,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis