MUI Mimika Keluarkan 10 Himbauan Jelang Ramadan 1445 Hijriyah

Ketua MUI Mimika, Muhamad Amin. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Ketua MUI Mimika, Muhamad Amin. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Papua Tengah mengeluarkan 10 himbuan, salah satunya melarang generasi muda di Mimika melaksanakan ‘Tradisi Asmara Subuh’ selama bulan Ramadan.

Hal ini tertuang dalam imbauan yang dikeluarkan MUI Mimika menjelang bulan Ramadan 1445 Hijriyah.

Adapun 10 imbauan ini disampaikan Ketua MUI Mimika, Ustaz Muhamad Amin dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (9/3/2024).

Berikut 10 imbauan yang disampaikan;
1. Penetapan Awal Ramadan. Seluruh umat Islam diimbau mematuhi penetapan awal Ramadan yang ditetapkan oleh Pemerintah RI berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 dengan penuh keikhlasan dan kepatuhan.
2. Media Bermoral. Mengajak pelaku media untuk menjadi agen perubahan dengan memberitakan kebaikan, menghindari pemberitaan negatif, dan membagikan konten positif selama bulan suci Ramadhan, sejalan dengan semangat keberagaman dan kasih sayang.
3. Etika Bisnis Kuliner. Para pengusaha kuliner diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman dengan menghormati mereka yang sedang berpuasa.
4. Pentingnya Menghargai Perbedaan. “Menyadari kemungkinan perbedaan penetapan awal Ramadhan tahun ini, marilah kita saling menghargai dan mendukung satu sama lain dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing,” katanya.
5. Peran Penceramah. Para muballigh atau muballighah dan penceramah, sampaikanlah pesan-pesan kebaikan, kemuliaan Ramadhan, dan ajakan kepada yang ma’ruf serta pencegahan dari yang mungkar dalam setiap ceramah.
6. Tindakan Pemerintah dan Polisi. MUI Mimika mendukung penuh tindakan Pemda dan Kepolisian menertibkan THM (tempat hiburan malam) yang berpotensi menjadi lokasi maksiat, guna menjaga kehormatan bulan suci Ramadhan.
7. Larangan Tradisi Asmara Subuh. Menjunjung tinggi nilai-nilai agama khusus bagi generasi muda. “Kami mengingatkan agar tidak melakukan Tradisi Asmara Subuh yang diharamkan. Jadikan ibadah puasa kita suci dan berkah,” pesannya.
8. Sambutan Ramadan. Umat Islam diimbau menyambut Ramadan dengan penuh suka cita dengan mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah puasa, serta amal ibadah sunah lainnya, sebagaimana anjuran agama, dalam memperoleh keberkahan.
9. Larangan Penggunaan Petasan. Dilarang keras membakar petasan selama Ramadhan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban masyarakat. Kami berharap kepolisian menertibkan masyarakat terhadap penggunaan petasan.
10. Pembayaran Zakat, Infaq dan Sedekah. Mengajak seluruh umat Islam agar segera membayar Zakat Fitrah dan Zakat Harta sebelum berakhirnya Ramadhan melalui UPZ yang terpercaya dan mendapat SK dari BAZNAS Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sehingga zakat dapat disalurkan kepada yang berhak menerima.

Ustad Amin mengatakan, masyarakat khususnya umat Islam diharapkan untuk mematuhi imbauan ini agar pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan berjalan lancar.

penulis : Anya Fatma
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan