TIMIKA | Pemerintah mencanangkan vaksinasi Covid-19 serentak pada Rabu (13/1/2021). Vaksin yang pertama disuntikkan kepada tenaga kesehatan se-Indonesia ini merupakan produksi dari Sinovac.
Mendahului giat vaksinasi, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat resmi menetapkan Vaksin Sinovak sebagai vaksin yang suci dan halal.
Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam katakan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal.
Namun meskipun sudah suci dan halal, menurutnya penggunaan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
“Jadi, fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak,” tutur Niam dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/1/2021).
Rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, dikatakan Niam hanya membahas dan menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac, tidak termasuk vaksin dari produsen yang lain.
“Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa keputusan halal merupakan keputusan MUI dengan mempertimbangkan aspek kedaruratan.
- Tag :
- Fatwa MUI,
- Mui,
- Sinovac,
- Vaksin Covid-19 halal
Tinggalkan Balasan