Oknum TNI Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga di Timika Terancam Dipecat

Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cendrawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dengan tegas menyampaikan bahwa oknum-oknum prajurit TNI AD pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terancam di pecat dengan tidak hormat (PTDH).

Pangdam juga menyebut, meski nantinya proses pengadilan terhadap para pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka tidak dilaksanakan di Timika sesuai dengan adanya permintaan pihak keluarga korban, namun Ia memastikan bahwa proses persidangan yang entah nantinya dilaksanakan di Oditoriat Jayapura atau Makassar, akan berjalan terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Tapi saya yakinkan itu semua terbuka ya, tidak ada ditutup-tutupi, sesuai dengan pasal yang disangkakan itu. Dan bahkan kalau di hukum militer itu, ada pemberatan lagi. Kemungkinan yang bersangkutan dipecat tidak dengan hormat,” tegas Pangdam kepada awak media di Rimba Papua Hotel, Senin (5/9/2022).

Sementara untuk dua teduga pelaku lainnya, yakni Pratu AP dan Prada Y yang disebut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turut terlibat, dalam hal ini ikut dalam perencanaan dan menikmati hasil rampokan dari para korban, keduanya kini sedang dilakukan pendalaman oleh tim penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih bersama Subdenpom Mimika.

“Kalau yang enam sudah jelas ya (Mayor Inf HFD, Kapten DK, Pratu PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP), kalau yang dua ini masih dalam pendalaman. Dua oknum ini, Pratu AP sama Prada Y, ini dalam pendalaman,” ujarnya.

 

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan