TIMIKA | Kepolisian Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) mengamankan satu orang yang diduga pemilik tempat judi king rumahan di Jalan Pattimura Timika, Papua, pada Kamis (8/7/2021) malam.
Pemilik judi king itu diamankan saat dilakukan patroli dan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Patroli itu dipimpin langsung Kapolsek Miru AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan.
Rombongan kendaraan berangkat dari Polsek Miru sekitar jam 18.15 Wit menyusuri Jalan Ahmad Yani.
Beberapa pedagang dan pemilik kios didapati masih membuka usahanya di jalan ini. Polisi pun mengimbau pelaku usaha untuk menutup usahanya.
Iring-iringan mobil kemudian masuk ke Gorong-gorong. Sama seperti di Jalan Ahmad Yani, pedagang pinang, pemilik toko emas, sembako maupun warung makan diimbau untuk menutup usahanya segera.
Patroli kemudian bergerak menuju Jalan Pattimura. Di Pattimura, polisi mendapati adanya tempat yang diduga lokasi perjudian king.
Seorang ibu usia paruh baya yang diduga pemilik judi king rumahan itu akhirnya diamankan polisi. Sejumlah meja dan alat permainan judi king juga turut diamankan.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis