Pemkab Mimika Minta Restoran dan Warung Tiadakan Makan di Tempat

APEL | Satuan Pamong Praja Mimika melaksanakan apel persiapan penertiban tempat hiburan malam (THM), Sabtu (21/3/2020). (Foto: Sevianto/SP)
APEL | Satuan Pamong Praja Mimika melaksanakan apel persiapan penertiban tempat hiburan malam (THM), Sabtu (21/3/2020). (Foto: Sevianto/SP)

TIMIKA | Pemkab Mimika, Provinsi Papua terus melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 meski kasus positif belum ditemukan di daerah itu.

Salah satu langkah pencegahan terbaru yang dilakukan adalah meminta seluruh restoran dan warung makan untuk meniadakan makan di tempat, agar tidak terjadi perkumpulan orang banyak.

Kepala Dinas Satpol PP Mimika Willem Naa mengatakan, berdasarkan surat edaran Bupati Mimika Eltinus Omaleng, pihaknya diperintahkan sebagai petugas pelaksana untuk melakukan penertiban di lapangan.

“Makanan dan minuman harus bawa ke rumah, dan tidak diizinkan untuk makan di tempat. Harus dibungkus dan bawa pulang,” katanya di Timika, Sabtu (21/3) malam.

Menurut Willem, instruksi ini berlaku pada seluruh restoran, rumah makan tanpa terkecuali, termasuk warung-warung kecil di pinggir jalan.

“Tidak boleh ada orang menaruh kursi dan meja di pinggir jalan seperti selama ini, itu dilarang keras. Kami harap semua warung makan, begitu orang datang beli, bungkus dan bawa pulang,” kata dia.

Lebih lanjut Willem mengatakan, penertiban dan penyampaian imbauan kepada restoran dan warung makan di Timika untuk meniadakan makan di tempat rencananya mulai dilakukan pada Minggu (22/3).

“Edaran ini berlaku sampai ada informasi terbaru dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI