Pencuri Sepeda Motor Berhasil Ditangkap Polres Mimika

Barang bukti satu unit sepeda motor yang berhasil diamankan Polisi. (Foto: Ist)
Barang bukti satu unit sepeda motor yang berhasil diamankan Polisi. (Foto: Ist)

TIMIKA | Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial EES berhasil ditangkap Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika.

EES berhasil ditangkap di Jalan Bougenville, Mimika, Papua Tengah pada Selasa, 11 Juli 2023, sekitar pukul 15.47 WIT.

Kasih Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona mengatakan, EES ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/639/VIII/2022/Papus/Res Mimika tanggal 30 Agustus 2022 tentang pencurian kendaraan bermotor.

Ipda Hempi menjelaskan, pada saat penangkapan oleh Tim Opsnal dibawa pimpinan Bripka Ali Sanda di TKP, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya, tim membawa pelaku ke kantor Polres Mimika guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena tidak menutup kemungkinan pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di rutan Polres Mimika mile-32 guna dilakukan proses hukum,” kata Hempy dalam keterangan tertuli, Rabu (12/7/2023).

Hempy menerangkan, sepeda motor dicuri pelaku pada Senin 29 Agustus 2022, sekira pukul 23.52 WIT.

Korban berinisial MS yang pada saat itu hendak nongkrong di Kafe Lorenz dan memarkir sepeda motor miliknya di depan, namun lupa mencabut kunci sepeda motornya.

Beberapa menit kemudian korban mengingat dan hendak kembali untuk mengambil kunci sepeda motor, namun melihat motor yang terparkir sudah tidak berada di tempat.

Advertisements

Korban pun sempat berusaha mencari disekitar TKP namun tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

penulis : Arifin Lolialang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan