TIMIKA | Personel gabungan Satgas Ops Nemangkawi bersama Polres Nabire berhasil meringkus dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian berinisial AU alias A alias BM dan DW, pada Jumat, 3 Desember 2021 di Jalan Poros Wadio-Wanggar, Nabire, Papua.
Berdasarkan kronologi penangkapan yang disampaikan Bidang Humas Polda Papua, Sabtu (4/12/2021), pada hari Jumat personel gabungan melakukan penyelidikan keberadaan dua DPO penjual amunisi di Nabire.
Sekitar pukul 17.30 WIT, tim melihat pelaku mengendarai sepeda motor Vixion ke SP di Jalan Poros Wadio-Wanggar, tim lalu melakukan pengejaran.
Saat diberhenti di depan SMK Negeri 2 Jalan Poros Wadio-Wanggar, pelaku kembali melarikan diri dengan sepeda motor kecepatan tinggi.
Tepatnya di jalan masuk TOR, pelaku berhenti dan turun dari sepeda motor dan berupaya melarikan diri.
Pengejaran dilakukan dan melepas tembakan peringatan, namun pelaku masih berupaya melarikan diri dan perlawanan, sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur menembak bagian kaki pelaku.
Personel gabungan lalu membawa kedua pelaku ke RSUD Nabire untuk dilakukan tindakan medis.
Selanjutnya Sabtu siang, kedua pelaku di bawa ke Jayapura dengan menggunakan Pesawat Wings Air ATR 62-600 PK-WGY, selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Kasus yang dilakukan kedua pelaku ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Nabire di back up Satgas Ops Nemangkawi.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, kedua pelaku selain dibawa ke Jayapura untuk mendapatkan perawatan medis, juga mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan dan proses hukum terhadap kedua pelaku.
Pelaku berinisial AU alias A alias BM dan DW ditangkap berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/A/17/2021/SPKT/ Polres Nabire tertanggal 27 Oktober 2021 dan surat DPO nomor DPO/34/XI/RES.1.17/2021/Ditreskrimum, tertanggal 30 November 2021.
Diketahui sebelumnya pada tanggal 27 Oktober 2021, personel gabungan berhasil mengamankan 2 orang oknum anggota Polri yang diduga melakukan penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Kedua oknum pelaku ditangkap di Girimulyo, Kabupaten Nabire dan berinisial AS dan JP.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui DPO inisial AU alias A alias BM dan DW terlibat dalam kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa AU alias A alias BM berperan sebagai pembeli amunisi sebanyak 80 butir dari AS yang sudah ditetapkan tersangka, dengan harga Rp12.800.000 di Wonorejo, Nabire, pada 27 Oktober 2021.
- Tag :
- KKB,
- Papua,
- Penjual Amunisi,
- Satgas Nemangkawi
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis