TIMIKA | Kepolisian Sektor Abepura, Kota Jayapura, Papua, berhasil menangkap tiga diduga pelaku judi sabung ayam, pada Rabu (21/7/2021).
AD (48), LOR (58) dan L (51) ditangkap di Belakang Pasar Youtefa.
Selain menangkap ketiganya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan ayam aduan.
Penggerebakan lokasi judi sabung ayam ini dipimpin Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak didampingi Wakapolsek AKP Harjaka bersama Kanit Reskrim Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak dan Panit Opsnal Ipda Edwin Ayomi, berserta jajaran.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga yang sudah resah dengan aktivitas judi sabung ayam yang kerap terjadi di lokasi tersebut, karena mengganggu kenyamanan warga setempat.
“Mersepon laporan tersebut, kami langsung mendatangi TKP dan menemukan para pelaku sedang berjudi sabung ayam. Tim langsung membubarkan aktivitas tersebut dan menangkap tiga orang terduga pelaku yakni AD, LOR dan L,” kata AKP Lintong dalam keterangan tertulisnya yang dikeluarkan Humas Polda Papua.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 4 uang pecahan Rp100 ribu, 4 uang pecahan Rp50 ribu, 2 ekor ayam jantan, 22 buah mata pisau untuk taji ayam, dan 1 buah tas dompet taji ayam berwarna hitam.
Para pelaku bersama barang bukti kini telah berada di Mapolsek Abepura guna diberi tindakan tegas melalui penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Abepura.
“Kami mengimbau kepada warga diseputaran Kota Jayapura khususnya di wilayah Distrik Abepura untuk tidak melakukan aktivitas judi yang dapat meresahkan masyarakat, karena selain merugikan diri sendiri hal tersebut juga pasti akan berhadapan dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Lintong.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis