TIMIKA, Seputarpapua.com | Kepolisian Sektor Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masih di bawah umur di Jalan Bougenville, Mimika, Papua Tengah, Minggu 8 September 2024 dini hari.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Miru Iptu I Ketut Siartika.
Kapolsek Miru, AKP J Limbong saat ditemui wartawan di Kantor Polsek Mimika Senin (9/9/2024) mengatakan, pelaku curas berjumlah 3 orang berinisal A, DW dan AW, namun baru dua yang ditangkap yakni DW dan AW.
DW dan AW ditangkap karena diduga melakukan curas di Jalan poros Mapurujaya Kilo 5, tepatnya di samping lokasi pembuangan sampah, pada Selasa 3 September 2024 yang lalu.
“Jadi korban inisial AP saat kejadian sekira 21.00 WIT itu membuang sampah di TKP, kemudian HPnya jatuh, saat mau mengambil ada pemotor yang berbonceng tiga mengambil HPnya,” ujarnya.
“Kemudian korban dan ketiga pelaku saling tarik menarik HP, salah satu pelaku pun mengambil parang dan mengayunkannya mengenai tangan kanan korban sebanyak dua kali,” imbuhnya.
AKP Limbong melanjutkan, saat ini Kepolisian masih memburu salah satu pelaku lain berinisial A.
AKP Limbong menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku, sebelum melakukan aksi, mereka terlebih dahulu merencanakannya. Mereka juga mengakui, telah melakukan aksi lebih dari satu kali.
“(Diduga) diantara ketiga pelaku ini ada yang tergabung dalam sindikat curanmor, dan mereka mengakui jika sebelum beraksi mereka bermufakat dulu di sekitar Pohon Jomblo sana, lalu mereka mulai mencari korban, hingga di TKP, mereka lihat AP seorang diri, sehingga menjadi sasaran,” tuturnya.
AKP Limbong membeberkan, saat ditangkap di Jalan Bougenville tersebut Polisi juga menyita barang bukti berupa HP milik korban AP dan parang yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi.
“Karena pelaku ini keduanya di bawah umur ada penanganan secara khusus tentunya, ini sedang koordinasi, kita juga sudah memanggil orang tua nya juga, dan kita juga sudah meminta keterangan korban karena dia baru saja keluar dari rumah sakit,” ungkapnya.
AKP Limbong menegaskan, pihaknya akan memproses hukum kedua pelaku yang ditangkap. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 365 dengan ancaman kurungan maksimal lebih dari 7 tahun penjara.
AKP Limbong menambahkan, menurut pelaku hasil curas rencananya akan digunakan untuk berfoya-foya, seperti mabuk.
“Pelaku ini bukan anak-anak terlantar, orang tua mereka juga bekerja, artinya bukan anak-anak gelandangan gitu,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis