TIMIKA, Seputarpapua.com | Kepolisian Resor Mimika (Polres Mimika) menetapkan 13 orang dengan status calon tersangka dalam kasus penganiayaan yang videonya viral beberapa waktu lalu.
Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika AKP Fajar Zadiq mengatakan, dalam lanjutan kasus penganiayaan yang terjadi pada 14 Juli 2024 di sebuah perumahan yang berada di sp 3, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, hingga videonya viral tersebut, kepolisian telah melakukan gelar perkara kasus, dan memeriksa total saksi korban maupun saksi terlapor sebanyak 24 orang. Hasilnya 13 orang dinaikan satatusnya dari saksi menjadi calon tersangka.
“Dalam gelar (perkara) yang dilakukan, para peserta gelar sepakat untuk menetapkan kurang lebih 13 calon tersangka,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Jumat (6/9/2024).
AKP Fajar Zadiq menyebut, penerapan Pasal yang digunakan berdasarkan hasil gelar perkara, disangkakan Pasal 328 terkait penculikan dan Pasal 170 terkait pengeroyokan.
“Para calon tersangka akan kita panggil untuk diperiksa,” ungkapnya.
AKP Fajar Zadiq menyebut, dari 13 orang calon tersangka 2 orang disebutkan terindikasi telah meninggalkan Mimika, sesuai aturan pihaknya tetap akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.
“Tentu kami punya SOP sendiri untuk kemudian selanjutnya kita lakukan pemanggilan terlebih dahulu dan apabila yang bersangkutan tidak bisa kooperatif atau tidak datang ya kita lakukan penjemputan paksa,” jelasnya.
“Berdasarkan keterangan (saksi terlapor) mereka sudah pergi dari Timika dua mingguan, karena profesinya sebagai buruh bangunan” imbuhnya.
AKP Fajar Zadiq menyampaikan juga dalam kasus ini ada 3 orang calon tersangka dari oknum aparat keamanan yang saat ini sudah dalam proses penanganan secara internal di kesatuannya.
AKP Fajar Zadiq menambahkan, hingga saat ini dari pihak keluarga atau pelapor tidak ada keinginan adanya mediasi.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis