Polres Mimika Musnahkan Hampir 3 Kg Ganja dan 1.327 Liter Miras

Barang bukti ganja kering dimusnahkan Polres Mimika dengan cara dibakar. (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)
Barang bukti ganja kering dimusnahkan Polres Mimika dengan cara dibakar. (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepolisian Resor Mimika melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 2745,37 gram dan minuman keras (miras) berarkohol sebanyak 1.327 liter.

Pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolres Mimika, jalan Agimuga – Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Kamis (10/8/2023). Pemusnahan disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika, Bea Cukai, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika yang menangani kasusnya.

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja ini, merupakan hasil dari pengungkapan terhadap dua tersangka yang berinisial HL alias Aco dan SMP alias Semy.

Kedua tersangka sebelumnya ditangkap penyidik Satresnarkoba di jalan Budi Utomo, pada Sabtu 22 Juli 2023, setelah mengambil paket kiriman dari Jayapura yang diduga berisi ganja pada salah satu jasa pengiriman barang.

Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 1 paket besar ganja, 20 paket plastik klip ukuran kecil, 1 paket plastik klip ukuran sedang dan 1 paket plastik ukuran besar. Yangmana total keseluruhan barang bukti setelah ditimbang totalnya seberat 2765,63 gram dengan perkirakan harga Rp600 juta.

“Dari 2765,63 gram, disisikan untuk uji laboratorium seberat 10,19 gram, untuk pembuktian di Pengadilan seberat 10,7 gram, dan yang di musnakan seberat 2745,37 gram,” jelas Kompol Hermanto.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lambat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pemusnahan barang bukti miras dengan cara dituangkan ke saluran drainase Mapolres Mimika (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)

Kemudian pemusnahan barang bukti lainnya berupa minuman keras beralkohol sebanyak 1.327 liter, terdiri dari 1.324 liter miras lokal dan miras bermerek atau buatan pabrik.

Barang bukti miras merupakan hasil operasi atau pengungkapan dari penyidik Satuan Resnarkoba dan Polsek jajaran dalam kurun waktu 10 bulan terakhir di Kabupaten Mimika.

“Itu operasi atau pengungkapan dari bulan Oktober 2022 hingga Juli 2023, di pelabuhan laut Poumako, SP 4 jalur 6, jalan Budi Utomo dan Gorong-gorong,” pungkasnya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *