Penyidik Polres Mimika Periksa Saksi Kasus Mobil Bodong Hingga ke Bali dan Makassar

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Tujuh orang saksi kasus penjualan mobil bodong berkedok debt collector di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, diperiksa Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika di Bali dan Makassar.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengungkapkan, sejauh ini timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi di Bali maupun Makassar.

“Di Bali itu, kita lakukan pemeriksaan saksi terhadap empat orang berinisial R, I, D dan A. Sementara di Makassar kita memeriksa tiga orang saksi berinisial A, R dan M,” ungkap Iptu Fajar di Timika, Selasa (30/4/2024).

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketujuh saksi, kata Kasat, tidak ditemukan adanya pelaku lainnya dalam kasus ini. Kasat menyebut pelaku yang kini tersangka berinisial MJF (38) dan telah ditangkap oleh pihaknya, hanya bermain seorang diri dalam menjual mobil-mobil bodong di Kabupaten Mimika.

“Dari pihak perusahan pun juga tidak mengetahui dan menyerahkan mobil kepada pelaku,” ungkapnya.

Sebelumnya terdapat beberapa nama yang disebutkan oleh pelaku MJF, namun orang dengan nama-nama yang disebutkan setelah diperiksa ternyata tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan pelaku.

“Bahkan pelaku cenderung melakukan aksinya tanpa sepengetahuan orang-orang yang disebutkan (saksi,red),” pungkasnya.

Satuan Reskrim Polres Mimika awalnya menangkap seorang wanita berinisial MJF (38) pada Kamis, 28 Maret 2024 di rumahnya di Mimika atas perbuatan penipuan bermodus debt collector. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik diler mobil (show room) di Jalan Yos Sudarso, Mimika.

Modus penipuan yang digunakan pelaku adalah dengan memakai aplikasi tertentu yang bisa mengetahui tentang data-data mobil kredit atau angsuran, mulai data tunggakan hingga pihak finance yang mengatur kredit mobil. Setelah mengetahui, para pelaku menghubungi pihak finance bersangkutan untuk mendapatkan surat kuasa agar dapat menarik mobil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan kurang lebih 4 tahun.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KONTEN PROMOSI pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi seputarpapua.com .
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

KONTEN PROMOSI