Polres Mimika Tangkap 5 Pelaku Pengendar dan Pemakai Narotika

Kepala Satreskoba Polres Mimika, AKP Mansur. (Foto: Saldi/SP)

TIMIKA | Jajaran Polres Mimika, Papua melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) di bulan September 2020, berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap lima orang pelaku.

Kepala Satreskoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan, penangkapan para pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

Pada 18 September 2020, di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AA di belakang apotek Arguni, Jalan Yos Sudarso sekitar pukul 11.00 WIT. Di lokasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 paket plastik bening kecil berisi sabu 0,05 gram dan alat hisap sabu.

Selanjutnya pada TKP kedua di jalur selatan SP 1, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial AW dan N sekitar pukul 16.00 WIT. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik bening kecil berisi sabu dengan total berat 0,67 gram.

Di TKP ketiga, yang merupakan hasil pengembangan pelaku yang terlebih dahulu ditangkap, petugas kembali menangkap tersangka S dengan barang bukti satu paket plastik bening berisi sabu seberat 0,37 gram. Sehingga total barang bukti penangkapan pelaku di tiga TKP tersebut seberat 1,09 gram.

“Yang di Jalan Yos Sudarso kita kembangkan kemudian kita dapatkan yang di SP 1 ini. Yang di SP 1 ini rencana mau menjual lagi ke N itu dan ke si AA yang tadi kita sudah tangkap di Jalan Yos Sudarso. Ini mereka semua pemakai sekaligus pengedar,” jelas AKP Mansur yang ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (30/9).

Sementara itu pada tanggal 24 September 2020, bertempat di lokalisasi Kilometer 10 petugas menangkap pelaku berinisial R. Dari tangan R, petugas menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis sebanyak tiga paket plastik bening, dengan total berat 14,43 gram.

Kini, R juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti tembakau sintetis adalah positif mengandung MDMB-4en-PINACA yang merupakan zat psikoaktif jenis baru dan berbahaya.

“Jadi bulan ini kita amankan tersangka lima orang, AA, AW, N, S dan R. Para pelaku ini dijerat pasal 114 dan 112 ayat (1) dengan ancaman pidananya 4 sampai 20 tahun,” kata Mansur.

Reporter: Saldi
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan