TIMIKA | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah kendaraan yang diparkir sembarangan di atas trotoar.
Pada Sabtu (21/3) malam, secara spontan petugas Satpol PP langsung mengempeskan ban sejumlah kendaraan yang didominasi truk enam roda dan beberapa unit bus.
Kendaraan itu ditemukan sedang parkir di atas trotoar saat mengantre BBM di SPBU SP 2, Jalan Cenderawasih. Ketika itu Satpol PP kebetulan tengah melaksanakan razia penertiban THM mencegah penyebaran Covid-19.
Richard K. Rumbarar, Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Satpol PP Mimika mengatakan memarkir kendaraan di atas trotoar yang dibuat untuk memperindah kota, jelas telah melanggar surat edaran bupati tahun 2020.
“Pemerintah setengah mati buat kota ini indah, kalian malah seenaknya kasih rusak begitu saja. Kamu ada uang untuk perbaiki atau buat trotoar ini kalau rusak?,” kata dia.
Menurut Richard, memarkir kendaraan di atas trotoar juga menghambat jalur pejalan kaki sehingga berpotensi mencelakakan orang lain.
“Kalau orang lewat jalan raya karena kalian tutup trotoar, lalu mereka ditabrak kendaraan siapa yang mau tanggungjawab,” katanya dengan nada tegas memberikan penjelasan kepada para sopir.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis