Selain Pelaku Pembunuhan Danramil, Anan Nawipa juga Terlibat Kasus Kejahatan Lain

Suasana konferensi pers kasus pembunuhan Danramil Aradide dengan tersangkanya Anan Nawipa, digelar di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Minggu (12/5/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Suasana konferensi pers kasus pembunuhan Danramil Aradide dengan tersangkanya Anan Nawipa, digelar di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Minggu (12/5/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Anan Nawipa, salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Komandan Koramil (Danramil) 1703-4/Aradide, Lettu (Anm) Octovianus Sogalrey, ternyata juga terlibat dalam sejumlah kasus kriminal yang terjadi di Kabupaten Nabire.

Hal ini diungkapkan Kepala Operasi Damai Cartensz, Kombes Pol Faizal Ramadhani didampingi Kasatgas Gakkum Kombes Pol I Gde Era Adhinata, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Minggu (12/5/2024).

Kombes Faizal memaparkan, Anan merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Osea Boma. Anan Nawipa juga masuk dalam DPO Polres Nabire yang kerap melakukan aksi kejahatan.

Informasi dari Polres Paniai yang diterima Satgas Operasi Damai Cartenz bahwa, Anan terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor sebanyak 12 kasus, kemudian aksi penjambretan sebanyak dua kasus.

Atas serangkaian aksinya itu, Anan pernah ditangkap oleh petugas Polres Nabire, namun sempat melarikan diri.

“Kami memperoleh informasi bahwa tersangka merupakan tersangka dari dua kasus 365 (pencurian dengan kekerasan) dan juga 12 TKP kasus curanmor. Jadi jelas bahwa tersangka merupakan penjahat yang terlibat dalam berbagai peristiwa kriminal,” ungkap Kombes Faizal.

“Anan Nawipa juga merupakan anggota KKB yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Danramil 1703-04/Aradide, untuk perannya masih akan di dalami oleh penyidik Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz di Timika,” sambungnya.

Menurut Kombes Pol Faizal, Anan ditangkap pada Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 10.40 WIT oleh Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz di Kampung Bapauda, Distrik Paniai Timur. Ia ditangkap lantaran terdeteksi membawa telepon genggam milik Danramil Aradide.

Atas perbuatannya, Anam Nawipa dijerat Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP. Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP, lebih-lebih Subsidair Pasal 170 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, dan Pasal 56 KUHP.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

  1. Seni Edowai

    Orang ini harus lepaskan dari tahanan

Sudah ditampilkan semua