Penembakan Danramil Aradide Ternyata Sudah Direncanakan

Dari kiri Kasatgas Gakkum Kombes Pol I Gede Era Adinata, Ka Ops Damai Cartenz Kombes Pol Faizal Ramadhani dan Kasatgas Humas Cartenz AKBP Bayu Suseno saat menunjukkan gambar terduga pelaku pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide, Minggu (12/5/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Dari kiri Kasatgas Gakkum Kombes Pol I Gede Era Adinata, Ka Ops Damai Cartenz Kombes Pol Faizal Ramadhani dan Kasatgas Humas Cartenz AKBP Bayu Suseno saat menunjukkan gambar terduga pelaku pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide, Minggu (12/5/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Penembakan terhadap Danramil 1703-4/Aradide Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), ternyata sudah direncanakan sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Faizal Ramadhani dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Minggu (12/5/2024).

“Iya peristiwa penembakan itu direncanakan,” tegas Kombes Pol Faizal yang didampingi Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol I Gde Era Adhinata.

Terkait apakah korban sudah ditarget oleh KKB sebelumnya, Kombes Faizal mengaku pihaknya masih akan terus mendalami berkaitan hal itu.

Dijelaskan, Anan Nawipa merupakan anggota KKB pimpinan Osea Boma yang diduga berjumlah tujuh orang. Adapun identitas diduga pelaku lainnya yakni Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa dan seseorang lainnya berinisial UKM.

“Sementara ini ada 5 orang yang kita kenali, untuk pendalaman selanjutnya masih dalam tahapan penyelidikan,” ungkapnya.

Anan Nawipa disebutkan juga mengenal baik dengan korban Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey, lantaran almarhum sering memberikan bantuan sembako untuk keluarga Anda Nawipa yang tinggal di Kampung Ekadide.

Menurut keterangan Anan Nawipa, kelompoknya melakukan penembakan terhadap Danramil 1703-4/Aradide karena sangat membenci anggota TNI-Polri.

Diberitakan sebelumnya, satu dari tujuh orang yang diduga pelaku kasus pembunuhan Danramil 1703-04/Aradide, yakni Anan Nawipa, ditangkap oleh Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz pada Sabtu, 11 Mei 2024 di Kampung Bapauda, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai. Ia ditangkap lantaran terdeteksi membawa kabur telepon genggam milik korban Danramil Aradide.

Anan yang berhasil ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP, kemudian lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP dan lebih-lebih Subsidair Pasal 170 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 56 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan