Seorang Ayah di Timika Setubuhi Putri Kandungnya Sejak Tahun 2018

Seorang Mahasiswi Jadi Korban Pemerkosaan di Timika
Ilustrasi

TIMIKA | Seorang pria berinisial SN (35) tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang baru berusia 14.

Ironisnya kelakuan bejat sang ayah ini dilakukan terhadap putrinya sejak tahun 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP M Burhanudin Yusuf Hanafi mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan SN terhadap putrinya sendiri berawal di rumah temannya di Jalan Cenderawasih tahun 2018 lalu hingga September 2019 di kediaman mereka di Jalan Timika Indah.

“Kurang lebih 10-11 bulan NS melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Kamis (17/6).

Kasat Reskrim menjelaskab, awalnya pelaku mengajak korban dan ibu tirinya ke rumah rekannya di Jalan Cenderawasih menggunakan mobil.

“Berangkat ke SP2 itu, tersangka bilang kepada korban dan ibu tirinya, ayo kita jalan-jalan naik mobil. Dimana saat itu tersangka yang mengemudikan mobil tersebut,” kata Kasat Reskrim.

Setelah sampai di SP 2, tersangka turun dari mobil begitu juga dengan korban dan ibu tirinya. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah rekannya. Saat itu di dalam rumah sudah ada beberapa orang sedang pesta minuman keras (miras).

“Menurut keterangan, tersangka masuk ke rumah juga ikut Miras. Sementara korban dan ibu tirinya menunggu di luar. Karena terlalu lama, korban dan ibu tirinya masuk dan duduk di dalam mobil, menunggu tersangka,” terangnya.

Kurang lebih satu jam, tersangka dalam kondisi mabuk dan terlihat sedang marah mendatangi korban dan ibu tirinya. Pelaku kemudia
meminta korban untuk pergi ke kamar mandi.

“Karena korban rasa takut, maka hanya menuruti saja. Tapi karena tidak tau letak kamar mandi, maka korban tanya ke tersangka. Dan diantarlah korban dengan tangan ditarik oleh tersangka,” jelasnya.

Saat sampai di kamar mandi, tersangka langsung menutup pintu dan menguncinya. Kemudian melancarkan aksi bejatnya.

Korban meminta ayahnya untuk menghentikan perbuatannya, tetapi tersangka dengan nada keras memaksa korban untuk membuka celananya. Dan karena ketakutan, korban pun melakukannya dalam kondisi menangis.

Peristiwa pencabulan ini sudah berulangkali, mulai di rumah rekan tersangka di SP2, Jalan Perintis, dan Nawaripi. Dimana setiap pencabulan, tersangka selalu dipengaruhi miras.

“Kasus ini mencuat, setelah korban yang merasa tidak kuat lapor ke salah satu gurunya. Dan guru tersebut sampaikan ke keluarga korban, sehingga dilaporkan ke polisi,” terangnya.

Ia menambahkan, atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Kasus ini sudah masuk tahap dua, dimana kami sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU),” tuturnya.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *