Seorang Pria Ditangkap Polisi Gegara Curi HP saat Berteduh

Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok Seputarpapua)

ASMAT | Petugas Kepolisian Resort Asmat menangkap seorang pria berinisial NOY (32 tahun), yang diduga mencuri telepon genggam atau handphone milik seorang pelajar di Distrik Atsy, Kabupaten Asmat, Papua Selata pada Rabu 3 April 2024.

Pelaku diamankan dari kediamannya di Jalan Bisin, Atsy pada Jumat lalu atau dua hari setelah yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Asmat, Ipda Dicky Fariz Rahmad Alhafizh, Senin 8 April 2024 menerangkan, pencurian itu bermula ketika terduga pelaku berteduh di sebuah rumah kos di Jalan Sabang Merauke, Distrik Atsy.

“Saat itu pelaku sedang dalam perjalanan dari rumah PLN menuju rumahnya di Jalan Bisin. Karena hujan, dia berteduh di depan kosan korban. Di situ NOY melakukan aksi pencurian barang milik korban,” kata Ipda Dicky.

Ketika berteduh, lanjut Ipda Dicky, pelaku melihat pintu kos milik korban tidak terkunci. Di situ muncul niatnya untuk mengggasak barang milik penghuni kos.

Pelaku masuk dan melihat korban sedang tidur, dia pun langsung mengambil dua telepon genggam yang sedang di-cas.

“Setelah mengambil dua HP, pelaku berjalan mundur dan tidak sengaja menyenggol botol air hingga terjatuh. Korban pun terbangun, melihat pelaku dan berusaha mengejarnya. Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Korban tidak melihat dengan jelas wajah pelaku,” ujarnya.

NOY yang merasa panik pun kabur menuju rumah PLN, dan menyembunyikan dua HP hasil curian di sana. Selanjutnya pelaku pun kembali ke rumahnya di Jalan Bisin.

“Saat itu datang saksi A yang menanyakan HPnya yang dititipkan kepada NOY. Mereka pun ke rumah PLN, dan pelaku menyerahkan HP hasil curian. Nah di situ ketahuan bahwa NOY melakukan pencurian,” kata Ipda Dicky Fariz.

“Di saat yang bersamaan, anggota kami datang dan mengamankan pelaku bersama dua barang bukti HP yang dicuri oleh pelaku,” sambungnya.

Ipda Dicky menambahkan pelaku NOY dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Asmat. Kami juga telah meminta keterangan dari empat orang saksi,” tutupnya.

penulis : Emanuel
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan