Seorang Ibu di Timika Dicekik dan Dianiaya Anak Tirinya

Psikolog: Kekerasan Rumah Tangga Berawal Dari Stres
Ilustrasi

TIMIKA | Seorang pemuda berinisial JK pada Minggu pagi, 18 Juli 2021, melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap ibu tirinya bernama Rosalina, warga Jalan Leo Mammiri, Mimika, Papua.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, AKP Hermanto, Senin (19/7/2021) mengatakan, JK kini telah ditangkap dan sementara dalam proses penyidikan.

Kasus ini bermula saat JK yang merupakan anak tiri korban, pada Minggu pagi pulang ke rumahnya dan diketahui dalam keadaan mabuk.

Pelaku lalu meminta cas HP kepada korban. Korban kemudian bergegas melaksanakan ibadah salat subuh.

Usai salat subuh, pelaku bertanya lagi atau meminta pada korban kunci pintu dapur. Korban kemudian keluar dari kamar untuk memberikan kunci pintu dapur kepada pelaku.

Saat membuka pintu kamar dan hendak memberikan kunci pintu dapur, pelaku tiba-tiba langsung mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.

“Korban berusaha untuk melepas cekikan tersebut, tapi pelaku menarik rambut dan menyeret korban ke dalam rumah,” terang AKP Hermanto.

Di dalam rumah, korban kembali melakukan penganiayaan dengan memukul korban berulang kali menggunakan kedua tangannya.

“Mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lebam dibagian wajah. Pelaku dalam kondisi mabuk,” kata Hermanto.

Advertisements

Atas perbuatannya, JK terancam dijerat dengan Undang-Undang KDRT, yangmana kejadian itu terjadi dalam lingkungan keluarga.

“Ini masuk kasus KDRT, karena kekerasan dilakukan dalam rumah tangga. Pelakunya sudah ditangkap kemarin,” pungkasnya.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan