Soemitro Berencana Tarik Kembali Lahan 11 Hektar Lebih dari Pemkab Mimika

Sulaksono. (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)
Sulaksono. (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)

TIMIKA | Soemitro berencana menarik kembali lahan seluas 11,57 hektar dari Pemkab Mimika karena dituding melakukan korupsi atas penjualan lahan lainnya di kawasan Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Sebelumnya lahan 11,57 hektar diserahkan Sumitro selaku Komisaris PT Bartuh Langgeng Abadi kepada Pemkab Mimika setelah pertemuan dan kesepakatan antara Sumitro dan Pemkab Mimika di ruang rapat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasisonal (BPN) Papua tanggal 30 Januari 2023.

Sumitro melalui ahli waris bernama Sulaksono mengatakan, saat ini ia tengah berurusan dengan Kejaksaan Negeri Mimika karena dituding melakukan korupsi atas penjualan lahan lainnya di kawasan Poumako kepada pihak lain.

Ia mengatakan, tanah yang dijual kepada pihak lain seluas 5 hektar tahun 2012 senilai Rp10 miliar sah milik Sumitro atas dasar pelepasan adat dan sertifikat.

“Disitu kami menjual kepada PT Semen karena tanah itu sah milik kami, tapi kami masih dituduh melakukan tindak korupsi atas aset Pemda,” kata Sulaksono, Sabtu (6/5/2023).

Sulaksono pun mengungkapkan, bahwa mereka disurati oleh BPN Provinsi Papua, Jayapura dengan nomor MP. 01.02/745-91/IV/2023, bahwa tanah di Poumako sah milik Sumitro berdasarkan dasar-dasar dan proses pembuatan sertifikat.

“Kami berpegang kepada sertifikat yang ada diatas tanah tersebut, kami juga dikuatkan berdasarkan surat tembusan dari BPN kepada kami, bahwa tanah itu belum tercatat sebagai aset pemerintah,” ujarnya.

Sulaksono berharap, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan benar dan sesuai jalurnya.

“Atas tuduhan ini, pertama nama baik kami, reputasi kami, karena selama ini kami di preming seperti itu dan belum pernah bicara dari awal, dengan kejadian ini kami putuskan untuk angkat bicara,” pungkasnya.

Advertisements

Selain itu, kata Sulaksono, setelah beberapa kali dipanggil sebagai saksi oleh Kejari, pihaknya telah menyiapkan pengacara. Namun, di luar pemeriksaan, keluarga Sumitro diminta harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10 miliar, karena dianggap menjual tanah tersebut dan harusnya dibayar ke Pemkab.

Ia menambahkan, luas tanya milik Sumitro di wilayah Poumako sekitar 50 hektar lebih, 11,57 hektar dari luas tanah tersebut telah dihibahkan kepada Pemkab Mimika.

Dari sisa luas tanah kata Sulaksono, statusnya sebagaian masih pelepasan adat dan sebagian bersertifikat, kalaupun pemerinta mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut, silahkan saja dibuktikan.

“Yang jelas keluarga Sumitro ada bukti-buktinya,” ungkapnya.

Mengenai pemberian lahan seluas 11,57 hektar kepada Pemkab Mimika, Sulaksono mengungkapkan, sebelumnya pihaknya
dipertemukan dengan perwakilan rakyat, mereka diminta tidak bertentangan dengan pemerintah karena untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi daerah.

Dalam hal ini, Sulaksono beserta orang tuanya beretikat baik untuk tidak menghalang-halangi pembangunan yang dilakukan pemerintah.

Advertisements

Oleh karena itu, Sulaksono mengatakan, menyerahkan tanah seluas 11,57 hektar kepada Pemkab dan tanah itu sudah disertifikatkan atas nama Pemda serta diserahkan kepada Kementerian Perhubungan.

“Namun di dalam kondisi tersebut, kami ada kesepakatan terhadap pemerintah, tetapi ada yang belum terpenuhi dalam perjanjian kerja sama antara kami dengan pemerintah terkait bisa melakukan kegiatan di dalam pelabuhan, namun sampai saat ini belum mendapatkan hal yang di janjikan,”

“Jika kami ditekan di kawasan yang sama, kami otomatis bisa menarik kembali apa yang sudah disepakati, artinya kami berencana menggugat pemberian tanah seluas 11,57 hektar dikembalikan kepada Soemitro,” tekannya.

penulis : Arifin Lolialang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan