Tiga Tersangka Kasus Curas Jalan Hasanuddin Dilimpahkan ke Kejaksaan

Proses pelimpahan tersangka oleh Penyidik Reskrim Polsek Mimika Baru kepada Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Dok Humas Polsek Mimika Baru)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Tiga tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada 22 Maret 2024 mengakibatkan korban berinisial NK meninggal dunia, kini telah masuk tahap II atau para tersangka dan barang buktinya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Pelimpahan tersangka yang berinisial SF, PRI dan YRL bersama barang buktinya dilakukan Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Selasa (30/7/24), diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, SH.

Proses pelimpahan tersangka dan barang buktinya dilakukan setelah Penyidik menerima surat dari Kejari Mimika yang menyebutkan bahwa berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika mengatakan pelimpahan dilakukan atas dasar surat dari pihak Kejari Mimika kepada Kapolsek Mimika Baru yang dilanjutkan dengan keluarnya surat Nomor : B/06.c/VII/2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024 tentang Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti.

“Tahap II yang dilakukan ini bagian dari kelengkapan administratif dalam proses hukum yang harus dipenuhi untuk langkah proses selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus curas tersebut merupakan komitmen Polsek Mimika Baru dalam penangan kasus tindak pidana yang terjadi, juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum.

Perlu diketahui, tindak pidana curas tersebut terjadi di Jalan Hasanuddin tanggal 22 Maret 2024 lalu. Para tersangka yang berjumlah tiga orang berinisial SF, PRI dan YRL dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan