Lima Fraksi DPRD Mimika Soroti Raperda OPD

Lima Fraksi DPRD Mimika Soroti Raperda OPD
PANDANGAN UMUM - H M Asri yang mewakili Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Mimika saat menyampaikan pandangan umum

TIMIKA I  Rapat Paripurna II Tentangan Pemandangan Umum dewan Tentang Raperda Non APBD, Selasa (26/9/17), lima fraksi di DPRD Mimika menyoroti  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sony Kaparang, SE  dari Fraksi Gerindra mengatakan, Raperda tentang OPD perlu dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif dan efisien, serta tepat fungsi dan tepat ukuran agar  bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kami minta pemerintah tambah dinas baru, yaitu dinas Ketahanan Pangan dengan tipe C. Dan menaikkan kriteria tipelogi dua distrik dari B ke A,  yaitu Distrik Agimuga dan Mimika Barat.  Kami juga desak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dihilangkan lalu Perumahan dan Kawasan Pemukiman digabung ke Dinas Pekerjaan Umum, agar mempermudah koordinasi di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” jelasnya.

Sementara pandangan umum Fraksi Bulan Bintang yang dibacakan Ketua Fraksi, Gerson Harold Imbir menegaskan, pemerintah perlu melakukan pemetaan urusan pemerintahan untuk menentukan susunan dan tipe perangkat daerah. Sebab perlu adanya indikator dan interval pengukuran beban urusan pemerintahan yang memerlukan validasi dan evaluasi untuk mendapatkan nilai yang tepat berdasarkan data riil di daerah.

“ Kami minta kepada pemerintah menambah satu sub bidang perencanaan membidangi Otonomi Khusus di Bappeda. Dan pemerintah harus menggunakan prinsip desain organisasi perangkat daerah, yakni ramping, tepat fungsi dan ukuran,”kata Gerson.

Sedangkan Fraksi Amanat Hati Rakyat yang disampaikan, Eliezer Ohee menegaskan, pemerintah perlu menentukan OPD yang luwes dan fleksibel untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Serta mengurangi tingginya angka kemiskinan di Mimika.

“Perampingan yang dilakukan didasarkan pada Standar Pelayanan Minimal (SPM), bukan semata-mata membagi bagi kedudukan. Karenanya, bupati harus perhatikan OPD yang minim dan kaya akan fungsi,”tegas Eliezer Ohee juru bicara Fraksi Amanat Rakyat yang merupakan gabungan PAN dan  Hanura.

Fraksi Kebangkitan Bangsa gabungan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui ketua fraksinya, H Muhammad Asri,SE juga mempertanyakan Raperda OPD. Dimana dalam Raperda yang diajukan pemerintah daerah susunannya Sekretariat Daerah Mimika, Sekretaris DPRD Mimika, Inspektorat dan 21 OPD , lima Badan dan pembentukan 18 distrik dinilai kurang maksimal. Ini karena melihat peta dan luas daerah yang ada di kabupaten Mimika. Sehingga perlu ditambahkan OPD  yang mengurusi sektor ketahanan pangan beserta penyuluh lapangan yang menjadi pertimbangan.

” Kabupaten Mimika bukan daerah swasembada pangan. Sehingga perlu adanya penyuluh untuk mendorong perkembangan pangan, baik pertanian, perkebunan, dan perikanan,”tegas  H. Anjang sapaan akrabnya.

Advertisements

Begitu juga dengan pandangan umum Fraksi Mimika Bersatu yang disampaikan Elizabeth Tenawe,SE bahwa dalam Raperda OPD ada sejumlah dinas, badan, kantor yang hilang dan mengalami perubahan tipelogi. Karenanya Fraksi Mimika Bersatu tetap mendukung draff awal yang pernah direkomendasikan Gubernur Papua sebanyak 24 OPD. Seharusnya pemerintah pusat melihat tingkat kesulitan dan letak geografis Papua, lebih khusus Mimika sangat sulit dan berisiko yang memerlukan OPD mencukupi. Sehingga target-target dari pemerintah melalui OPD bisa terwujud.

“Kalau menyangkut kekuatan kemampuan kekuangan daerah, Fraksi Mimika Bersatu menilai Mimika dengan APBD yang sangat tinggi sangat memungkinkan untuk OPD harus tetap lebih dari 21,”katanya.

Kata dia, pihaknya juga menyayangkan adanya rasionalisasi dari pemerintah pusat melalui tim Asistensi Kemendagri dengan menghilangkan sejumlah OPD yang mempunyai peran dan tugas sangat sentral, seperti tenaga penyuluh yang hanya dimasukkan sub bagian di Dinas Ketahanan Pangan Holtikultura dan Perkebunan. Padahal tenaga penyuluh ini sebagai ujung tombak keberhasilan pemerintah daerah.

“Seharusnya penyuluh ini dinaikkan statusnya, karena memiliki tugas sangat penting, dan menjadi ujung tombak di kampung maupun di distrik-distrik,”ungkapnya.(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan