TIMIKA | Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika, Reynold Ubra menegaskan bahwa obat malaria yang banyak dikenal dengan obat biru tidak dijual bebas. Obat tersebut diberikan secara gratis setelah dilakukan pemeriksaan darah bukan dijual bebas.
“Obat biru malaria tidak dijual bebas, baik di apotik maupun yang lainnya. Apalagi sampai diperjualbelikan di akun media sosial (medsos),” kata Reynold Ubra saat ditemui di Hotel Grand Mozza, Rabu (18/7), menanggapi adanya penjualan obat biru malaria di akun Medsos yang ramai dibicarakan masyarakat.
Kata dia, masyarakat Mimika sekarang ini sudah cerdas dan mengetahui bahwa obat biru malaria tersebut bisa diberikan dan dikonsumsi, apabila dilakukan pemeriksaan darah, baik itu di Puskesmas maupun rumah sakit.
Sehingga, kalau masih menemukan ada yang menjual obat secara bebas, maka segera dilaporkan ke Dinkes Mimika dan membawa obat tersebut, untuk dilihat nomor batch atau registrasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Apakah sama dengan nomor registrasi dari Kemenkes RI atau tidak. Ini tujuannya, jangan sampai obat itu palsu dan masyarakat tertipu.
“ Kalau (obat biru dijual bebas) itu dilakukan oleh oknum Dinkes, maka kami berikan sanksi tegas kepada oknum-oknum tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, di tahun ini pihaknya akan menggandeng pihak swasta, klinik dan dokter praktek pribadi dalam pengendalian malaria di Mimika. Tetapi sebelum melakukan kerjasama tersebut, Dinkes akan melakukan pelatihan terhadap dokter, perawat, bidan, analis dan apoteker. Sehingga obat-obat tersebut bisa didapatkan di klinik-klinik maupun apoteker.
“Sampai hari ini, obat tersebut tidak bisa dibeli di apotik. Hanya bisa didapatkan di Puskesmas dan rumah sakit, itupun gratis tidak dipungut biaya,” tegas Reynold. (mjo/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis