Penyalahgunaan Narkoba Dominasi Sidang di Pengadilan Sorong

Penyalahgunaan Narkoba Dominasi Sidang di Pengadilan Sorong
Ilustrasi

SORONG | Pengadilan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat, menyatakan dari ratusan perkara tindak pidana yang masuk untuk disidangkan selama 2019,  penyalahgunaan narkotika yang paling mendominasi.

Humas Pengadilan Negeri Sorong Dedi Lean Sahusilawane di Sorong, Senin (30/12) mengatakan bahwa jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Sorong sejak Januari hingga Desember 2019 peringkat pertama adalah penyalahgunaan narkotika sebanyak 87 perkara.

Urutan kedua adalah tindak pidana pencurian sebanyak 73 perkara, urutan ketiga adalah tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP sebanyak 39 perkara. Selanjutnya, perlindungan anak sebanyak 26 perkara dan kecelakaan lalu lintas sebanyak 17 perkara.

Selain itu, kata dia, pengeroyokan 14 perkara, penipuan dan penggelapan 6 perkara, perbankan 3 perkara, dan pidana anak 8 perkara.

Ia menjelaskan bahwa selain perkara pidana, Pengadilan Sorong juga menangani perkara perdata yang diajukan masyarakat sebanyak 296 sepanjang Januari sampai Desember 2019.

Pengadilan Negeri Sorong adalah pengadilan Kelas 1b dengan jumlah perkara yang masuk sekitar 500 perkara per tahun.

"Dengan adanya bantuan alat monitor dari Mahkamah Agung RI, setiap orang dapat mengakses layanan perkara yang ada di Pengadilan Negeri Sorong," kata dia.

 

Sumber: Antara
Editor: Misba

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *