TIMIKA | Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, Papua AKP Hermanto menegaskan bahwa ada potensi kerugian negara kasus dugaan korupsi di Puskesmas Wania.
“Kemarin kami sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini, hasilnya ada potensi kerugian negara,” kata Kasat Reskrim saat di Timika, Selasa (28/7).
Walaupun sudah dilakukan gelar perkara, namun pihaknya belum menaikan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini dikarenakan penyidik masih melengkapi beberapa bukti-bukti serta pasal yang disangkakan.
“Jangan sampai, kasus ini diajukan ke kejaksaan, namun dokumennya kurang dan pasal yang disangkakan tidak tepat,” katanya.
Kata dia, penyidik unit Tipidkor tinggal melengkapi dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ). Sementara untuk surat perintah pencairan dana (SP2D) dan surat tugas sudah ada.
“Tinggal SPJnya saja yang kurang. Karenanya masih kami lengkapi,” ujarnya.
Terkait adanya potensi kerugian negara, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan jumlahnya.
“Untuk kerugian negara, BPKP akan melakukan audit investigasi. Dan diharapkan dalam bulan ini bisa ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” terangnya.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Puskesmas Wania oleh Satreskrim Polres Mimika ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BOK bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), dengan tahun anggaran 2019.
Sementara dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang diperuntukkan untuk BPJS Kesehatan.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis