TIMIKA | Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika menetapkan besaran zakat fitrah 1442 H/2022 M yang harus dibayarkan oleh umat muslim sebesar Rp40.000.
Ketua BAZNAS Kabupaten Mimika, Umar Habib mengatakan, penatapan besaran zakat fitrah setelah pihaknya melakukan rapat dengan tim syariah, Rabu, 16 Maret 2022 lalu di Kantor BAZNAS Mimika.
“Kami juga telah mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor: 050/A-5/BAZNAS-MIMIKA/III 2022 tentang besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Mimika dan sekitarnya,” kata Umar Habib melalui pesan singkatnya yang diterima seputarpapua.com, Selasa (22/3/2022).
Besaran ini juga ditentukan setelah pihaknya melakukan survey harga berbagai jenis beras dan makanan, sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah.
Dalam SK tercantum besaran zakat fitrah per orang Rp40.000, sementara untuk fidyah per satu hari puasa yang ditinggalkan sebesar Rp30.000.
“Melalui informasi di mawal ini, kami berharap kepada masyarakat muslim di Mimika dapat membayar zakat, Infaq dan sedekahnya pada awal puasa atau paling lambat 5 hari sebelum Idul fitri. Agar para mustahik (fakir dan miskin ) masih ada waktu untuk dapat belanja keperluan idul fitri,” himbaunya.
- Tag :
- BAZNAS Mimika,
- Fidyah,
- Umar Habib,
- zakat fitrah
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis