TIMIKA | Biaya Rapid Test di Puskesmas Timika, Kabupaten Mimika, Papua yang semula seharga Rp75 ribu kini naik menjadi Rp95 ribu.
“Untuk pelaku perjalanan ada perubahan, sesuai edaran per tanggal 22 Desember 2020 untuk rapid test antibodi 75 ribu, tapi dikenakan jasa pelayanan 20 ribu sesuai dengan perda nomor 4 tahun 2014 tentang Retribusi Puskesmas menjadi 95 ribu,” jelas Kepala Puskesmas Timika, dr. Moses Untung, Rabu (30/12/2020).
Sementara untuk Rapid Test Antigen bagi pelaku perjalanannharganya sebesar Rp250 ribu ditambah jasa pelayanan Rp20 ribu menjadi Rp270 ribu.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen tertanggal 18 Desember 2020.
“Itupun masih lebih murah dibandingkan dengan harga Jawa atau Jakarta, sementara kalau yang suspek itu tidak ada biaya,” ujarnya.
Berkaitan dengan Rapid Test Antigen, kata Moses baru berjalan dua Minggu di Puskesmas Timika. Dimana puskesmas Timika merupakan satu dari lima puskesmas di Mimika yang melayani Rapid Test Antigen – Swab.
Rapid Test Antigen tersebut dilaksanakan untuk menyikapi dengan adanya kebijakan pelaku perjalanan khusus daerah Jawa dan Bali. Dimana para pelaku perjalanan ke Jawa dan Bali harus menyertakan hasil Rapid Test Antigen non reaktif.
Untuk itu, menyikapi libur panjang, dan musim liburan ini, selama hari kerja pelayanan untuk Rapid Test dan Rapid Test Antigen dibuka setiap hari kerja.
“Sampai dengan kemarin yang memeriksakan itu sudah 100 orang ditambah hari ini dan kemungkinan besok, lalu tanggal 1 sampai 3 kita libur dan akan dilanjutkan besok,” katanya.
- Tag :
- Papua,
- Puskesmas Timika,
- Rapid Test,
- Timika
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis