TIMIKA | Seorang warga bernama Rudi (36) diduga menjadi korban salah tangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Setelah sehari ditangkap kemudian diperiksa hingga akhirnya terbukti bukan sebagai pemilik narkotika.
Rudi kemudian dipulangkan petugas BNN ke rumahnya, namun sudah dalam kondisi babak belur.
Kepada awak media dirumahnya di kawasan Gorong-gorong, Jumat (23/9/2022), Rudi menceritakan ihwal salah tangkap yang dialaminya hingga dipulangkan dalam kondisi sudah babak belur.
Berawal pada Senin, 19 September 2022, ketika Rudi hendak mengisi bahan bakar sepeda motornya. Ia berhenti sebentar untuk mengecek isi tanki sepeda motornya sambil menggoyangkan motor, jika masih ada isi maka Ia akan lanjut ke SPBU, namun jika benar-benar sudah kosong maka Ia harus mengisi ditempat pejual bahan bakar terdekat.
Saat menggoyang-goyangkan sepeda motornya, tiba-tiba ada mobil yang keluar dari dalam lorong dekat lokasi Rudi berhenti.
Mobil itu kemudian menghampiri Rudi. Beberapa orang berpakaian preman keluar dari dalam mobil dan langsung merangkul tangannya.
Lantaran tidak mengetahui siapa orang-orang tersebut, Rudi mengelak ketika tangannya dirangkul. Pemikirannya saat itu kalau dirinya hendak diculik. Bahkan Rudi mengelak bukan tanpa alasan, Ia beralasan seperti itu karena adanya isu-isu miring yang belakangan berkembang di masyarakat Timika pasca peristiwa mutilasi empat warga Nduga di Timika.
Rudi (36) saat diborgol petugas BNN dan dibaringkan dipinggir jalan Hasanuddin. (Foto: Ist)
Sehingga pada saat itu ketika Rudi ditanyakan terkait warga dari suku bangsa mana, Rudi mengelak mengaku bahwa dirinya adalah orang Madura.
Disitu Ia mengalami tindakan kekerasan yang disaksikan oleh banyak warga sekitar. Ia kemudian di borgol lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Polres Mimika oleh empat sampai lima orang berpakaian preman.
“Dipegang langsung diborgol, langsung dimasukkan ke dalam mobil. Sadarnya saya setelah sampai di Polres bahwa itu anggota,” ujar Rudi kepada awak media.
Beberapa saat berada di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rudi bersama orang-orang yang menangkapnya itu menuju ke rumah Rudi di kawasan Gorong-gorong.
Disitu kemudian dilakukan penggeledahan, dan disitulah pula Rudi paham kalau Ia diperlakukan seperti itu karena diduga ada kaitannya dengan narkotika.
Saat proses penggeledahan dilakukan petugas hingga ke dalam kamar Rudi, ternyata tidak ditemukan sesuatu apapun yang dicari petugas. Kemudian petugas membawa Rudi kembali ke lokasi awal Ia ditangkap, didepan Apotek K-24.
Di lokasi itu sebuah benda dari tangan petugas ditunjukkan kepada Rudi, yaitu bungkusan atau sachet minuman serbuk Extra Joss.
Rudi mengalami intimidasi disitu, seakan-akan Ia dipaksa untuk mengaku bahwa barang itu adalah miliknya atau yang Ia cari. Tetapi Rudi tetap tidak mengakuinya, karena menurut Rudi, dia tidak mengetahui soal barang yang ditunjukkan kepadanya.
Dari situ, Rudi mengaku kalau dirinya lalu dibawa petugas ke Kantor BNN yang kemudian dilakukan interogasi terkait barang yang ditunjukkan kepadanya.
Selama berjalannya proses interogasi, Rudi mengaku mengalami kekerasan. Ia dipukul petugas hingga mengalami sejumlah luka dan lebam pada wajah hingga bibirnya mengeluarkan darah.
“Ada yang (pukul) menggunakan tangan, ada yang menggunakan benda pemasak mi itu (panci),” ungkap Rudi.
Bahkan tangannya yang diborgol sampai terluka. Begitu juga lengan kedua tangannya terluka akibat dipaksa berbaring dipinggir jalan di lokasi awal Ia ditangkap.
Keesokan harinya, Selasa sore, 20 September 2022, Rudi dipulangkan ke rumahnya oleh petugas dalam kondisi sudah babak belur.
Mirisnya, saat dipulangkan, Rudi tidak diantar hingga ke dalam rumah, hanya diturunkan begitu saja didepan rumah.
“Hanya disampaikan, ini Rudi saya sudah kembalikan ke keluarganya, sementara seperti itu karena tidak terbukti,” ucap Rudi sembari mengingat menirukan kata-kata petugas BNN yang mengantarnya pulang.
Hari itu juga, informasi terkait salah tangkap Rudi menyebar hingga ke pihak Kerukunan Keluarga Madura (KKM) Kabupaten Mimika. Akhirnya Rudi dibawa ke RSUD Mimika untuk berobat.
Pada Rabu, 21 September 2022, pihak kerukunan mendampingi Rudi mendatangi Kantor Pelayanan Polres Mimika dan membuat laporan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika dengan nomor LP-15/B/IX/2022/PROPAM tertanggal 21 September 2022 untuk masalah ini diproses secara hukum.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra yang dikonfirmasi terkait hal ini, Jumat siang, membenarkan bahwa sudah ada laporan dari pihak korban ke Seksi Propam Polres Mimika.
“Sudah ada laporannya. Kita akan proses sesuai peraturan yang ada,” kata Kapolres singkat.
Sementara itu Kepala BNN Kabupaten Mimika Kompol Mursaling hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan media ini.
- Tag :
- BNN Mimika,
- Polres Mimika,
- Salah Tangkap
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis