TIMIKA | Kepolisian Resor (Polres) Paniai, berhasil melumpuhkan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anggota BKO Brimob di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, 8 tahun lalu.
Pelaku yang telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian tersebut bernama Umar alias Ramadan yang menjadi incaran polisi sejak tahun 2015 lalu dan masuk dalam daftar Nomor : DPO/07/XII/2015/Reskrim.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, awalnya pelaku ditemukan saat Kapolsubsektor Bayabiru Ipda Amir bersama personelnya melaksanakan patroli rutin di sekitaran Kampung Bayabiru.
Saat sedang berpatroli, personel mencoba mengecek sebuah rumah kosong yang tak berpenghuni di sekitaran kampung, terlihat ada seseorang di rumah tersebut dan hendak melarikan diri lewat pintu belakang sambil membawa sebuah parang.
“Saat hendak ditangkap, pelaku balik menyerang anggota menggunakan parang yang dipegangnya,” kata Kombes Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023).
Anggota yang pada saat itu diserang, kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke atas namun tak diindahkan oleh pelaku yang semakin menyerang personel.
“Pelaku semakin dekat dan mengayunkan parangnya ke anggota, kemudian melepaskan tembakan terukur kearah pelaku hingga terjatuh dan tak sadarkan diri,” terangnya.
Lanjut Kombes Benny, anggota mengecek kondisi pelaku, tetapi dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang dialaminya.
Pelaku diketahui menjadi DPO atas Laporan Polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 atas kasus penganiayaan terhadap Bripda Irwan hingga meninggal dunia.
Pelaku dikenakan Primer Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat(1), (3), (4) KUHPidana.
“Jenazah pelaku kini telah diterbangkan ke Kabupaten Nabire, selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis