JAYAPURA | Kepolisian Daerah (Polda) Papua menegaskan akan akan menindak warga yang membuat aksi keramaian di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
Demikian hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Minggu, (22/3) setelah menerima maklumat Kapolri yang dikeluarkan pada 19 Maret 2020 terkait antisipasi virus corona.
“Dimana salah satu poin maklumat itu berbunyi tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik itu ditempat umum maupun di lingkungan masing-masing,” katanya.
Untuk itu, Kamal mengimbau agar masyarakat bisa memahami maklumat yang dikeluarkan untuk mencegah pandemi virus corona agar tidak meluas lagi.
“Kami meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, rapat dan sebagainya,” katanya.
“Kegiatan lain yang dimaksud yaitu konser musik, pasar malam, pameran, olah raga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa,” sambungnya.
Dalam maklumat tersebut, kata dia, menyatakan bahwa langkah itu akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum.
- Tag :
- Corona Timika,
- Papua,
- Polisi
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis