Di Timika, Seorang Kakek Bejat Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Kamar Mandi

DIAMANKAN | Seorang kakek berinisial Mn (58) diamankan petugas terkait kasus pencabulan, dimasukan ke Rutan Polres Mimika. )(Foto: Ist/Seputarpapua)
DIAMANKAN | Seorang kakek berinisial Mn (58) diamankan petugas terkait kasus pencabulan, dimasukan ke Rutan Polres Mimika. )(Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Mimika, Papua. Kali ini perbuatan bejat itu dilakukan oleh seorang kakek terhadap anak yang masih berusia 10 tahun.

Kasus ini terkuak setelah korban yang masih duduk di bangku SD menceritakan perbuatan pelaku berinisial Mn (58) kepada seorang ibu, yang akrab disapa Mama K, dan merupakan tetangga rumah dari orangtua korban.

Dari cerita korban tersebut, menjadi dasar bagi saksi atau Mama K untuk menyampaikan informasi itu kepada ibu korban guna mengungkap perlakuan bejat pelaku terhadap korban.

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika, AKP Hermanto, kasus itu terjadi pada hari Minggu, 7 Maret 2021, sekitar pukul 16.00 WIT, di Jalan Bhayangkara, Koperapoka.

Saat itu korban bercerita kepada saksi bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku di dalam kamar mandi.

“Korban berbicara dengan Mama (K), saksi, bahwa korban sudah diperkosa,” kata AKP Hermanto yang dikonfirmasi Seputarpapua.com, Selasa (9/3/2021).

Selanjutnya, saksi menyampaikan informasi yang diperolehnya itu kepada ibu korban. Kemudian ibu korban menanyakan lagi kepada korban untuk memastikan apakah informasi yang diperoleh itu benar.

Korban yang masih polos, saat ditanya sang ibu langsung mengungkap semua perbuatan pelaku. Bahkan bukan cuma satu kali, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

“Ibu korban menanyakan kepada korban, korban mengakui bapa Omi atau Mn,” ungkap AKP Hermanto.

Advertisements

Atas perbuatan pelaku, akhirnya pada hari Senin siang, 8 Maret 2021, ibu korban mendatangi Kantor Pelayanan Polres Mimika melaporkan pelaku sekaligus membuat laporan polisi (LP).

Pelaku yang sehari-hari beraktivitas sebagai pendulang itu, kini telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

Reporter: Saldi
Editor: Misba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan