Kata Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Bunyi Pasal 81 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak:
1. Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Reporter: Mujiono
Editor: Misba Latuapo
- Tag :
- Asusila,
- remaja disetubuhi,
- Setubuhi
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis