DPPA OPD Tahun Anggaran 2023 Diserahkan, Wabup Asmat Berikan Ketegasan

Wakil Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo menyerahkan DPPA OPD tahun anggaran 2023. (Foto: Elgo Wohel/Seputarpapua)
Wakil Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo menyerahkan DPPA OPD tahun anggaran 2023. (Foto: Elgo Wohel/Seputarpapua)

ASMAT | Wakil Bupati (Wabup) Asmat Thomas E. Safanpo menyerahkan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun anggaran 2023.

Proses penyerahan itu berlangsung di Aula Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan, Rabu (23/8/2023).

Adapun turut hadir dalam penyerahan DPPA OPD ini antara lain Plh Sekda, Pimpinan OPD, para Asisten Sekda, Kasubag Keuangan hingga Kasubag Program.

Wabup Thomas E. Safanpo dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa, sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi dan ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang APBD tahun 2023, maka dilakukan penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah tahun 2023 dan menjadi momentum sangat baik dalam percepatan implementasi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Asmat periode 2021-2025.

“Kepada pimpinan OPD harus mendorong mengembangkan inovasi kinerja dan disiplin secara berjenjang, serta tidak kaku dengan tetap mengedepankan peraturan perundang-undangan dan saling berkoordinasi sesama perangkat daerah,” kata Thomas.

Wabup juga meminta Sekda dapat memastikan kantor-kantor distrik dibuka sehingga pelayanan pemerintahan dapat kembali normal. Kemudian para tenaga kesehatan dan guru agar tetap berada di tempat tugas.

“OPD pengelola PAD harus bekerja inovatif mendatangkan pendapatan asli daerah. Khusus dinas PUPR agar tertibkan bangunan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan Dinas Perizinan agar tertibkan izin reklame. Sedangkan Dinas Perhubungan agar mengoptimalkan penerimaan sektor pelabuhan dan restribusi,” katanya.

Kemudian Wabup juga memastikan agar tidak ada mutasi pegawai negeri sipil baik yang baru di angkat dari CPNS ke PNS dan PPPK untuk di mutasikan ke Agats.

“Guru-guru dan para medis agar kembali ke tempat tugas sesuai SK pengangkatan, bukan dengan nota dinas,” tegasnya.

“Kepada Inspektorat agar melakukan monitoring bersama OPD terhadap kegiatan tahun 2023, agar penyelesaian TL LHP di optimalkan baik penertiban barang milik daerah, pemanfaatan kekayaan daerah sebagai sumber penerimaan daerah, serta pertanggungjawaban dana desa (DD) dan penegakan disiplin pegawai maupun tugas belajar,” pungkasnya.

penulis : Elgo Wohel
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan