Enam Tahun Penjara Menanti Jonter Akibat Memarang Tangan Orang

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Tersangka OT alias Jonter, pelaku penganiayaan di belakang tempat karaoke Jalan Leo Mamiri beberapa waktu lalu akhirnya digiring ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Jonter beserta berkas perkaranya dan barang bukti dilimpahkan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru ke Jaksa usai menjalani semua pemeriksaan dan dinyatakan lengkap.

“Hari ini kita limpahkan ke Jaksa,” terang Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Yusran di ruang kerjanya, Kamis (18/11/2021).

Kasus Jonter ini berawal pada Hari Minggu, 5 September 2021 lalu, sekitar jam 22.00 WIT. Jonter saat itu dalam pengaruh minuman keras bertemu korban berinisial S di lorong belakang sebuah tempat karaoke, Jalan Leo Mamiri.

Tanpa motif dendam, tiba-tiba saja Jonter menyerang S dengan parang yang akibatkan luka sayatan di lengan kanan.

“Saat itu korban mau pulang, lalu bertemu pelaku di lorong. Tanpa bicara, pelaku langsung lakukan penganiayaan dengan cara memarangi tangan korban hingga alami luka robek,” terang Yusran.

“Jadi, pertemuan itu tidak disengaja. Tapi korban mengenal bahwa pelakunya itu Jonter. Dan saksinya cukup banyak, ada delapan orang saksi yang berada di TKP,” tambahnya.

Dalam peristiwa itu, usai menerima laporan, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang.

Saat ini, kata Yusran, korban sudah mulai pulih dan tidak mengalami cacat fisik akibat insiden yang ia alami.

Meski begitu, Jonter dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

penulis : Yonri
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan