Kegiatan pertambangan ini, kata dia, menggunakan metode pengolahan bijih yang lebih ramah lingkungan, optimalisasi pemanfaatan bijih dan perbaikan pengelolaan tailing atau pasir sisa tambang.
“Selain itu juga mencakup langkah-langkah mitigasi potensi resiko dari kegiatan operasi PTFI,” katanya.
Penyusunan AMDAL 2020 ini oleh perusahaan dinilai memiliki tujuan yang baik untuk melindungi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Riza, berbagai upaya yang harus dilakukan PTFI dalam meminimalisasi dampak sosial dan lingkungan, kepada masyarakat dan memaksimalkan manfaat dari keberadaan perusahaan.
“Prosesnya melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk perwakilan masyarakat adat, tokoh masyarakat, pemerhati lingkungan baik di tingkat lokal maupun nasional, melalui proses konsultasi publik yang disyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Riza memastikan, dalam penerapannya PTFI senantiasa akan melibatkan pemerintah pusat maupun daerah, khususnya Kementerian terkait (KLHK) sebagai kementerian teknis yang melakukan pendampingan dan pengawasan penerapan AMDAL 2020 ini.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis