Hanya Dengan Retribusi Parkir, Disperindag Mimika Sumbang Kas Daerah Rp500 Juta Lebih

PARKIR | Petugas melakukan penarikan retribusi parkir di kawasan Pasar Sentral. (Foto: Dok /SP)
PARKIR | Petugas melakukan penarikan retribusi parkir di kawasan Pasar Sentral. (Foto: Dok /SP)

SURABAYA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika hasilkan Rp587.768.000 hanya dengan penarikan retribusi parkir di Pasar Sentral Timika

Nilai tersebut dihasilkan hanya 4 bulan, sejak September hingga Desember 2020.

“Selama empat bulan melakukan penarikan retribusi parkir di Pasar Sentral, yakni terhitung mulai 1 September sampai 31 Desember 2020 kemarin, kami hasilkan Rp587.768.000,” kata Kadisperindag Mimika, Michael R Gomar, melalui pesan singkatnya yang diterima seputarpapua.com, Selasa (12/1/2021).

Kata dia, penarikan retribusi parkir di area Pasar Sentral ini berdasarkan Perda Nomor 25 Tahun 2020, tentang retribusi tempat khusus parkir.

Hasil dari retribusi parkir ini langsung serahkan ke kas daerah, sebagai pemasukan bagi daerah.

“Dengan hasil tersebut menunjukkan bahwa potensi parkir di Pasar Sentral sangat memberikan dampak yang positif,” katanya.

Penarikan retribusi tempat khusus parkir di area Pasar Sentral ini berlaku untuk semua kendaraan, baik roda dua, empat, dan enam.

Dimana tarif parkir bagi kendaraan roda dua sebesar Rp1.000, roda empat Rp2.000, dan roda enam Rp3.000.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *