TIMIKA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua Tengah mulai menindak lapak-lapak kosong di Gedung A1 dan A2 Pasar Induk Timika yang sengaja dikosongkan oleh pemiliknya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Petrus Pali Amba mengatakan, penertiban pasar dengan menyegel lapak kosong itu sudah dimulai sejak Rabu 3 April 2024 sore kemarin.
“Kami (Disperindag) jelas tidak main-main lagi, dengan apa yang sudah kami sampaikan kepada para pedagang, kalau tahun ini, kami memang ingin melakukannya penataan dengan baik di pasar sentral,” ungkap Petrus saat ditemui wartawan di Swiss Bell Inn, Mimika, Kamis (4/4/ 2024).
Petrus menekankan, adanya penataan ulang bangunan A1 dan A2, diharapkan lapak-lapak tidak lagi sepi seperti sebelumnya dan lapak benar-benar dimanfaatkan oleh para pedagang yang memang ingin berdagang di tempat tersebut.
“Tidak seperti dulu, sembarang orang dikasih masuk, biar pedangang didaftar juga kembali,” tegasnya.
Petrus juga menyebut hingga dilakukan penyegelan, Disperindag belum juga menerima laporan penolakan dari pemilik lapak yang disegel, sedangkan yang lapaknya sudah disegel namun masih digembok akan dibongkar paksa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Disperindag telah memberikan tenggat waktu agar pemilik lapak di gedung A1 dan A2 pasar sentral yang kosong untuk segera melapor dan menempati lapaknya.
Batas akhir waktu pedagang atau pemilik lapak masuk ke lapak adalah tiga hari, terhitung mulai 27 Maret 2024 esok hingga 29 Maret 2024. Tanggal 30 Maret dan seterusnya, tim akan melakukan penindakan dengan membongkar setiap lapak yang tidak difungsikan. Selain dibongkar lapak tersebut juga akan diambil alih oleh Disperindag Mimika.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis