Spesialis Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi, 9 Motor Disita

Spesialis Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi, 9 Motor Disita
Pelaku curas saat diamankan di Polsek Jayapura Selatan (Foto: Firga/Seputarpapua)

JAYAPURA | Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang sering beroperasi di Wilayah Hukum Kota Jayapura, Papua.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) beserta seorang penadah dan menyita barang bukti berupa sembilan unit motor curian.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus Pombos, menerangkan, pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menangkap IN (23) yang sering berganti motor.

Dari hasil pemeriksaan, IN mengaku bahwa dirinya adalah seorang penadah motor hasil kejahatan.

“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa motor yang sering digunakan adalah hasil kejahatan. Bahkan yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya berperan sebagai penadah motor hasil curian yang dibelinya dari pelaku curas di wilayah Argapura,” kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus Pombos dalam keterangan pers di Mapolsek Jayapura Selatan pada Selasa (16/4/2024) siang.

Dari keterangan IN, polisi kemudian menangkap salah satu pelaku curas dan curat berinisial DRA di wilayah Argapura.

“Hasil pemeriksaan, DRA ini adalah salah satu pelaku curas dan curat yang sering beroperasi di wilayah Jayapura Selatan hingga Waena. Bahkan sudah masuk dalam target pengejaran polisi,” terang Kasat Reskrim.

Dari penangkapan yang dilakukan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan unit motor yang diduga hasil curian.

“Dari penangkapan ini, tim melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan sembilan unit kendaraan yang merupakan hasil kejahatan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku DRA sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021 lalu. Hasil dari kejahatan itu digunakan untuk berfoya-foya.

“Motor hasil curian ini rata-rata dijual dengan harga murah sekitar Rp1-2 juta per unit. Hasilnya digunakan untuk foya-foya, miras dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku DRA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan penadahnya IN disangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

penulis : Firga
editor : Wan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan