Siswi 13 Tahun Dijual Pacar ke Pria Hidung Belang

Tampak pelaku MCA (17) yang ditahan di Polresta Jayapura Kota. Foto: Firga/Seputarpapua

JAYAPURA, Seputarpapua.com | Seorang remaja berinisial MCA (17) ditangkap Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota karena melakukan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih berusia 13 tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga menjual korban ke sejumlah pria hidung belang yang ada di Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menerangkan, kejadian ini berawal saat pelaku dan korban yang merupakan sepasang kekasih check in di hotel wilayah Warna pada tanggal 20-22 April. Saat itu, mereka diketahui melakukan hubungan badan sebanyak lima kali.

“Sebenarnya perempuan yang masih berstatus pelajar tersebut tidak mau melakukan hubungan badan yang diminta oleh pelaku, namun karena dipaksa oleh pelaku secara berulang-ulang hingga korban pun menurutinya,” ungkap Kapolresta saat memberikan keterangan di Mapolresta Jayapura Kota pada Jumat, 17 Mei 2024.

Setelah itu, pelaku mencoba mencari keuntungan dengan menjual korban untuk melakukan hubungan seks melalui aplikasi media sosial.

“Korban tidak sepakat, namun karena dibawa tekanan akhirnya korban menuruti niat pelaku untuk mengomersialkannya,” ujar Kapolresta.

“Jadi, korban dijual pada tanggal 23-24 oleh pelaku ke pria hidung belang, dan hasilnya dibagi dua dengan korban,” ungkapnya.

Kapolresta Mackbon menyebut, kasus ini berhasil diungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi karena korban tak pulang rumah selama tiga hari. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/319/IV/2024/Res Jpr Kota, tertanggal 24 April 2024.

Dari laporan keluarga, personel Polresta Jayapura Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban di salah satu hotel bersama seorang pelanggan.

“Laporan keluarga ditindaklanjuti karena terindikasi ada perbuatan pidana bahwa pelaku membawa lari korban, sehingga dilakukan penyelidikan. Hasilnya korban didapati sedang bersama pelanggan di salah satu hotel,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, MCA dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 i Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk MCA sudah ditahan dan masih akan terus didalami dan dikembangkan oleh penyidik kami di Unit PPA Satreskrim Polresta Jayapura Kota,” tutup Mackbon.

penulis : Firga
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan