TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua saat ini telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, dimana salah satu syarat bagi pelaku perjalanan dari luar Papua ke Timika dan sebaliknya wajib PCR dengan hasil negatif.
Hal ini tentu akan memberikan dampak pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai satu- satunya rumah sakit yang melayani PCR untuk masyarakat umum.
Direktur RSUD Mimika dr Antonius Pasulu kepada awak media usai rapat penerapan PPKM, Rabu (7/7/2021) menjelaskan karena karena aturan pemberlakuan salah satu persyaratan adalah PCR, sehingga secara otomatis permintaan untuk PCR sangat melonjak.
Dikatakan biaya test PCR di RSUD Mimika Rp900 ribu.
“Perhari permintaan kami batasi hanya 40, itu pun masih banyak permintaan. Jadi itu kemampuan kami untuk pemeriksaan saat ini dan karena lonjakan kasus prioritas kami adalah untuk diagnosa secara cepat bagi pasien,” jelas Anton.
Dijelaskan untuk mendiagnosa hasil test PCR diperlukan waktu selama 24 jam jika tidak ada kendala.
“Karena kendala banyak misalnya sampel yang kurang bagus kadang kadang tidak terbaca terus ada satu dua kasus sampel yang tidak terbaca sehingga harus diulang lagi esok harinya. Atau misalnya PLN (listrik) mati. Kalau PLN mati mesin PCR kami tidak bisa running jika menggunakan back up genset. Jadi kami harus dapat dukungan dari PLN untuk masalah daya powernya,” jelasnya.
Jika ada yang ingin mendaftar untuk tes PCR, ia menyarankan untuk daftar langsung ke RSUD pada pagi hari.
Tinggalkan Balasan