TIMIKA | Vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga telah ditetapkan sebagai syarat perjalanan domestik oleh pemerintah pusat.
Peraturan ini juga berlaku di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, meskipun hanya untuk perjalanan ke luar Papua, sedangkan untuk di dalam Papua dibolehkan dengan vaksin dosis kedua.
Dengan adanya peraturan ini, masyarakat terus aktif menerima vaksinasi booster.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua, Reynold Ubra mengatakan sebelum adanya peraturan terbaru, cakupan vaksinasi booster baru enam persen.
Kebijakan ini kata dia sangat baik untuk meningkatkan cakupan vaksinasi booster.
Dan naik empat persen setelah adanya kebijakan terbaru ini. “Setelah adanya kebijakan yang terbaru, vakksinaasi booster naik menjadi 10 persen,” katanya di Timika, Kamis (31/3/2022).
Sementara untuk vaksinasi dosis pertama saat ini mencapai 78,9 persen dan dosis kedua sudah 63,9 persen.
Selain itu, kasus covid di Mimika juga terus mengalami penurunan. Kini hanya ada 29 kasus aktif yang mana sebagian besar melakukan isolasi mandiri.
Dengan penurunan kasus saat ini, perayaan Paskah dan Idul Fitri di rumah-rumah ibadah bisa mencakup 75 persen.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis