Jaksa Minta Penyidik Lengkapi Bukti Kasus Pelecehan Seksual di SATP

DIBAWA | Tersangka DFL saat dibawa oleh penyidik Reskrim Polres Mimika, Papua. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
DIBAWA | Tersangka DFL saat dibawa oleh penyidik Reskrim Polres Mimika, Papua. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

Peristiwa yang sempat menggemparkan warga Mimika ini terungkap setelah Kepala Yayasan mendapati anak-anak di Kamar Markus sedang menangis. Para korban kemudian membeberkan kejadian memilukan itu.

Dari hasil penyelidikan dan pengakuan para korban, pelaku berinisial DFL yang tak lain adalah salah satu pembina asrama, rupanya telah melakukan aksi bejatnya sejak November 2020.

Tersangka DFL kini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika guna menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *