Peristiwa yang sempat menggemparkan warga Mimika ini terungkap setelah Kepala Yayasan mendapati anak-anak di Kamar Markus sedang menangis. Para korban kemudian membeberkan kejadian memilukan itu.
Dari hasil penyelidikan dan pengakuan para korban, pelaku berinisial DFL yang tak lain adalah salah satu pembina asrama, rupanya telah melakukan aksi bejatnya sejak November 2020.
Tersangka DFL kini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika guna menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Tinggalkan Balasan