Kartu Pengenal untuk Kurir Pedagang Makanan Online Tak Dipersoalkan, Asal Tidak Disalahgunakan

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata. (Foto: Saldi/ Seputarpapua)
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata. (Foto: Saldi/ Seputarpapua)

TIMIKA | Kapolres Mimika, Papua, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata yang juga selaku Wakil Ketua II Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mimika, mengaku tidak mempersoalkan penerbitan kartu dan stiker sebagai tanda pengenal bagi kurir pengantar pesanan makanan (logistik) online selama penerapan PPKM berbasis mikro.

Begitu juga bagi warga yang maksud dan tujuannya hendak mengantar logistik berupa makanan, baik ke rumah sakit ataupun ke tempat yang membutuhkan logistik makanan.

“Mau antar makanan ke rumah sakit boleh. Bukan hanya pedagang online, mau antar makanan kemana tidak kami larang, yang penting warung tidak buka,” kata Era saat dihubungi Seputarpapua.com, Jumat (23/7/2021) malam.

“Bagi saya, kalau dia (warga maupun kurir) membawa makanan, tetap kita lepaskan (izinkan lewat). Kemudian ada keterangan makanan dari mana dan untuk siapa,” imbuhnya.

Mengenai adanya pembuatan tanda pengenal bagi kurir pedagang makanan online, Era mengaku tidak mempersoalkan itu.

Menurut Era, kemungkinan saja pembuatan kartu dan stiker yang dimaksud bertujuan hanya untuk menertibkan atau memperketat kurir pedagang makanan online.

“Asal tidak disalahgunakan. Jangan sampai dia memakai tanda pengenal kurir, tapi dia bukan kurir. Jangan sampai dia membawa kartu, tidak membawa apa-apa, tidak bisa juga menjelaskan dari mana mau kemana,” katanya.

“Dengan tidak membawa kartu pun tidak masalah, pakai kartu pun untuk memperketat saja,” sambungnya.

penulis : Saldi
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan