TIMIKA | Sejak Januari-September 2022, kasus narkoba menguasai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Bagaimana tidak, dari 125 perkara yang disidangkan, 28 diantaranya kasus sabu dan tembakau sinte.
“Kemudian pencurian 26 kasus, penganiayaan 14 kasus. Selebihnya KDRT, perlindungan terhadap anak sebanyak 11 kasus,” kata Humas Pengadilan Negeri Timika, M Khusnul saat ditemui di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (27/9/2022).
Ia mengatakan, kasus narkoba terdakwanya kebanyakan kurir dan pengedar. Sementara bandar belum pernah disidang. Dan selama dirinya bertugas di Pengadilan hanya nama saja disebut, yakni Mat Ruji, tetapi sampai sekarang masih DPO.
“Saya di sini sudah 3 tahun, tapi untuk bandar narkoba belum pernah disidang,” ujarnya.
Kasus narkoba mendominasi di Pengadilan Negeri Timika ini, karena memiliki pasar. walaupun barangnya (sabu) didatangkan dari Makassar dan Surabaya.
Selain itu, harganya cukup bersaing. 1 gram sabu dijual antara Rp1,8 juta sampai Rp2, 5 juta.
“Walaupun tidak ada sasaran khusus, tapi narkoba ini memiliki pasar. Karena pembelinya semua kalangan, mulai anak muda sampai yang sudah berumah tangga,” terangnya.
“Pernah kita periksa, paling besar di 2022 kasus kepemilikan 80 gram sabu. Ini membuktikan bahwa transaksi narkoba memberikan keuntungan yang banyak. Walaupun ancaman hukumannya sangat tinggi,”tambahnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis