Kasus Pemerkosaan dan Curas Pedagang Keliling di Jayapura Dilimpahkan ke Jaksa

Pelimpahan tersangka kasus pemerkosaan dan curas ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. (Foto: Polresta Jayapura Kota)
Pelimpahan tersangka kasus pemerkosaan dan curas ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. (Foto: Polresta Jayapura Kota)

JAYAPURA | Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota, Papua, akhirnya melimpahkan tersangka WPS (34) yang merupakan pelaku pemerkosa sekaligus pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap para korbannya yang rata-rata adalah perempuan dan berprofesi sebagai pedagang makanan keliling di Kota Jayapura, Papua.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan Jumat (27/1/2023), setelah penyidik mendapat konfirmasi dari JPU bahwa berkas perkara pemerkosaan dan curas yang dilakukan saudara WPS dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolres Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian menerangkan, proses hukum tersangka berdasarkan surat laporan polisi (LP) nomor: LP/B/317/III/2022/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua per tanggal 5 Maret 2022 tentang Kasus Pemerkosaan dan Curas.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan terancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” kata Kepala Satuan Reskrim.

Kepala Satuan Reskrim juga menerangkan, tersangka WPS kerap melakukan aksinya dengan modus berbelanja atau memesan barang dagangan korban berupa makanan dalam jumlah banyak. Selanjutnya pelaku beralasan makanan yang dipesan akan dibawa ke karyawannya dengan cara mengajak korban membantu dan bersama-sama membawa pesanan makanan itu.

Setiba ditempat sepi, pelaku langsung menjalankan aksinya menyetubuhi korban secara paksa kemudian mengambil barang berharga yang ada pada korban lalu ditinggalkan.

Diberitakan sebelumnya, tersangka WPS ditangkap Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota pada Selasa, 31 Mei 2022, di jalan masuk TPU Tanah Hitam, Distrik Abepura.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Victor D. Mackbon saat menggelar konferensi pers kasus ini pada 1 Juni 2022 menjelaskan, penangkapan WPS dilakukan berdasarkan adanya empat Laporan Polisi (LP) di Polresta Jayapura Kota. Bahkan, WPS juga diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama.

Dari empat LP yang sudah ada, lokasi kejadian pemerkosaan dan curas dilakukan pelaku di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), yakni di kawasan Pasir II serta tiga TKP lainnya di kawasan Holtekamp.

Advertisements

“Dimana semua korbannya yakni K, EL, Y dan FR adalah merupakan pedagang makanan,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Victor D. Mackbon saat itu.

Dalam kasus ini, diungkap Kapolresta, terdapat enam orang korban. Namun, dua korban diantaranya gagal diperkosa pelaku, lantaran korban melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku melarikan diri, dan dua korban itu tidak membuat LP. Sementara empat korban lainnya yang telah diperkosa membuat LP untuk tersangka WPS diproses hukum.

 

penulis : Alley
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan